Kolaborasi jurus Perda
Keharmonisan DPRD dan Pemerintah Kota Bogor tidak lepas dari komitmen kolaborasi yang digaungkan keduanya.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto bersama para anggota dewan periode 2019-2024 yang seringkali tidak gentar menyuarakan aspirasi. Menampung keluhan masyarakat seringkali bolak-balik memanggil jajaran pemerintah kota untuk mengingatkan dan mengimplementasikan perda. Ujungnya kompak mengawal arah kebijakan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Dedie Rachim.
Sikap keduanya mempertahankan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021. Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang mengalami penolakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Termasuk 23 organisasi masyarakat lain yang dianggap diskriminasi dan perkusi terhadap masyarakat yang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Wali Kota Bogor Bima Arya tidak gentar meluruskan maksud dari perda yang telah disahkan bersama DPRD setempat.
Bahwa peraturan tersebut bermaksud mengedukasi dan melindungi korban penyimpangan seksual. Bima bersikap tidak lempar keterangan kepada DPRD.
Sikap Tegas Pemda dan DPRD
Begitupun sikap Atang Trisnannto yang mendukung Pemerintah Kota Bogor bertahan menolak wisata Glow. Bima menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya. Sehingga pihak ketiga yang mengelola perlu berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
Menyampaikan akan mengevaluasi PT Mitra Natura Raya (MNR) yang meminta agar tidak mengikuti permintaan pemerintah setempat. Untuk menghentikan aktivitas penelitian atau percobaan wisata Glow yang menyajikan lampu-lampu di area Kebun Raya Bogor.
Pemerintah Kota Bogor juga memiliki kewenangan untuk memberikan izin berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Tentang Cagar Budaya (UU 11/2010) jo Ketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022. Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya (PP 1/2022). Juncto Ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bogor No. 17 Tahun 2019. Tentang Cagar Budaya bahwa setiap orang dapat melakukan Pengembangan Cagar Budaya setelah memperoleh. Izin Wali Kota dan pemilik dan/atau yang menguasai cagar budaya.
Kemudian, berdasarkan ketentuan. Pasal 85 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2010 jo Pasal 44 ayat (3) Perda Nomor 17 Tahun 2019. Tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan cagar budaya berupa izin pemanfaatan, dukungan tenaga ahli pelestarian dan lain-lain.
KRB Identitas Bogor
Sejalan dengan pemerintah, Atang Trisnanto menyatakan. Inspeksi dadakan (sidak) DPRD Kota Bogor ke lokasi wisata edukasi Glow di Kebun Raya Bogor (KRB). Audiensi dengan pengamat IPB, BEM IPB, dan diskusi dengan para budayawan serta aktivis lingkungan di Kota Bogor.
DPRD Kota Bogor sepakat dengan suara seluruh unsur tersebut. Bahwa KRB adalah identitas Kota Bogor, baik secara bentang lahan, keragaman hayati, maupun warisan budaya.
Oleh karena itu, dalam rapat audiensi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor dengan budayawan. Di Balai Kota Bogor sebelumnya, perihal wacana pembukaan Glow Kebun Raya Bogor (KRB) di Balaikota Bogor, dewan tetap menolak.
DPRD Kota Bogor dan pemerintah setempat untuk dipatuhi publik termasuk para pembuat aturan. (ANTARA)
Pewarta : Linna Susanti
Editor : Budi Setiawanto