DPRD bentuk tiga pansus
Dari empat Raperda yang diajukan Pemerintah kota, DPRD Kota Bogor akan membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.
Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Bogor nomor 13 tahun 2009 tentang Penyerahan Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Rancangan perda tentang Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor.
Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bogor tahun 2023 – 2053.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto saat rapat paripurna Senin (12/6) menyampaikan untuk melakukan pembahasan terhadap tiga Raperda ini. Maka DPRD Kota Bogor membentuk panitia khusus (pansus). Pembentukan pansus ini pun telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor.
Pembentukan Pansus ini menjadi yang terlama, hampir satu tahun sejak tahun 2022. Meskipun demikian, rupanya DPRD merespon positif atas Raperda yang disampaikan Pemerintah Kota Bogor, meskipun dengan catatan kritik dan awas.
Berdasarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, ada Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009. Tentang penyerahan prasarana, sarana, utilitas perumahan dan permukiman ini dapat menyelesaikan masalah-masalah lapangan. Seperti perubahan fungsi PSU dari RTH menjadi sarana ibadah dan kavling. Termasuk PSU yang diserahkan tidak sesuai dengan rencana tapak, dokumen perizinan atau siteplan yang hilang.
Perubahan Raperda
Terkait dengan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor. Atang menegaskan pada prinsipnya DPRD Kota Bogor sangat mendukung dengan pembahasan perubahan. Raperda tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor. Namun, perubahan ini harus tetap harus melihat aspek kebutuhan dan efisiensi tata kelola.
Mengenai Raperda Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2025. Pada prinsip, DPRD Kota Bogor mendukung upaya pengajuan Raperda tersebut. Hal tersebut karena Kota Bogor memiliki empat permasalahan utama yang menjadi isu strategis. Berdasarkan RPPLH Jawa Barat yakni berdasarkan hasil perhitungan, wilayah Kota Bogor sudah melampaui ambang batas. Baik dari segi daya dukung pangan maupun daya dukung air, yang berarti wilayah ini membutuhkan dukungan. Dari wilayah lain di sekitarnya untuk memenuhi kebutuhan pangan dan air masyarakatnya.
Kedua, Kota Bogor merupakan salah satu daerah dengan sebaran timbulan sampah dan lumpur tinja terpadat di Jawa Barat. Ketiga dari segi persampahan, Kota Bogor termasuk daerah yang memiliki kebutuhan lahan tinggi untuk TPA. Karena memiliki timbulan sampah terpadat dan terakhir Kota Bogor juga merupakan salah satu wilayah dengan potensi beban pencemaran udara yang tinggi.