KABAR KRIMINALKABAR NASIONAL

Jurus Perda Kota Bogor: Kompak dalam Hasil dan Implementasi

623
×

Jurus Perda Kota Bogor: Kompak dalam Hasil dan Implementasi

Sebarkan artikel ini
Jurus Perda Kota Bogor: Kompak dalam Hasil dan Implementasi
Jurus Perda Kota Bogor: Kompak dalam Hasil dan Implementasi

Raperda terbaru

Pekan lalu, Senin (12/6), Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menyampaikan empat Rancangan peraturan daerah (Raperda). Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor

Empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2009 tentang penyerahan prasarana, sarana, utilitas Perumahan dan Permukiman.

Kemudian, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bogor. Keempat adalah Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Bogor tahun 2023 – 2053.

Dalam penjelasannya, soal pertanggungjawaban APBD 2022, Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan bahwa capaian anggaran sebagaimana sudah diketahui. Para anggota dewan setempat mengalami peningkatan, meskipun masih ada pengaruh kehati=hatian soal wabah COVID-19. Namun, nyatanya pergerakan ekonomi tumbuh 5,65 persen. Lebih tinggi dari skala nasional yang hanya 5,31 persen dan Jawa Barat 5,45 persen.

Atas modal itu, sepanjang tahun 2022 dilakukan berbagai upaya penanganan pandemi COVID-19 secara komprehensif. Tidak hanya dalam upaya pemulihan ekonomi, tapi juga penyediaan jaring pengaman sosial.

Pemkot Bogor mengalokasikan anggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan bulan Desember 2022 sebesar 2 persen. Dari dana transfer umum (DTU) di luar dana bagi hasil (DBH) untuk bantuan sosial bahan bakar minyak (Bansos BBM). Kepada pengemudi ojek online dan pengemudi angkutan kota serta penciptaan lapangan kerja melalui Program Padat Karya.

Realiasi PAD

Realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 mencapai sebesar Rp2,78 triliun. Atau 98,69 persen dari pagu anggaran yang mencapai sebesar Rp2,82 triliun.

Bila dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp2,64 Triliun. Maka terdapat kenaikan pendapatan sebesar Rp142,32 miliar atau 5,38 persen.

Mengenai Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009. Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman. Yang muncul akibat dari beberapa perubahan aturan yang terkait dengan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.

Raperda ini bertujuan untuk mengatur secara rinci mengenai prinsip-prinsip dan manfaat dalam penyelenggaraan rencana penyerahan. Prasarana, sarana utilitas perumahan dan permukiman di Kota Bogor.

Penjelasan berikutnya yang disampaikan adalah mengenai Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021. Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor.

Raperda ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021. Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023. Tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Perubahan Nomenklatur

Kedua peraturan tersebut memberikan amanat bahwa BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sehingga dengan demikian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan berubah nomenklatur. Menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) tipe A.

Lalu Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bogor Tahun 2023–2053. Raperda ini merujuk pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Raperda ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan pedoman dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan dan menjamin. Pelaksanaan perlindungan serta pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.

Selanjutnya, DPRD melalui  fraksi-fraksi juga menyampaikan pandangan umum terhadap empat Raperda tersebut.

Dalam pandangan Bima Arya juga mengapresiasi inisiatif DPRD yang telah mengajukan Raperda. Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah serta telah memberikan Pemandangan Umum terhadap empat Raperda yang disampaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *