KABAR LUWUK, TOLITOLI – Dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah terus berlanjut. Bahkan pada Jumat (8/1/2021) persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar di Pengadilan Tolitoli. Dua orang yakni Amirullah alias Mindola dan Firman Abd Majid dihadirkan pada sidang itu sebagai terdakwa.
Kepal Seksi Pidana Umum Kejari Tolitoli, La Ode Muh Nuzul, SH kepada media ini mengatakan, telah dilangsungkan sidang degan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana pemilihan. Keduanya terdakwa itu yakni Amirullah alias MINDOLA yang disangkakan dengan pasal 178C ayat 2 sub pasal 178C ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP lebih sub pasal 178A UU no. 10/2016 tentang pilkada Jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP. Sedangkan terdakwa Firman Abd Majid didakwa dengan pasal 178C ayat 1 sub pasal 178A UU 10/2016 tentang pilkada, dengan ancaman pidana maksimal 144 bulan.

Pembacaan dakwaan itu kata Laode Muh Nuzul digelar pada Jumat 8 Januari 2021 sekira pukul 14.00 Wita di Pengadilan Negeri Tolitoli. Penasehat Hukum kedua terdakwa pada persidangan itu tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Pada persidangan itu, La Ode Muh Nuzul, SH langsung menghadirkan saksi sebanyak delapan orang, yang diantaranya adalah ketua Bawaslu Tolis dan ketua PPS 5 Kelurahan Panaskan yang menjadi locus delicti kedua terdakwa melakukan perbuatannya.
Terungkap dalam dakwaan, terdakwa Amirullah selaku ketua RW di salah satu lingkungan Kelurahan Panaskan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli Toli, menguasai empat lembar undangan memilih empat orang warganya yang telah pindah domisili, sehingga ke empat lembar undangan memilih tidak terdistribusi hingga pada hari pencoblosan.
Lalu ketika tiba pada hari pencoblosan, yang secara kebetulan terdakwa Amirullah alias Mindola mendapat tugas selaku linmas pada TPS 5 Kelurahan Panasakan, berjumpa dengan terdakwa Firman yang dikenalnya. Oleh karena firman tidak memiliki undangan memilih dan tidak terdaftar di DPT, maka Amirullah alias MINDOLA berinisiatif memberikan surat undangan memilih milik orang lain yang ada dalam penguasaannya atas nama Abdul Kadir. Selanjutnya Firman diarahkan untuk mencoblos di TPS 5, ketika itu ternyata ada tim pemantau dari Paslon 02 yang menilai ada kejanggalan pada diri terdakwa Firman, sehingga ketika Firman selesai mencoblos menggunakan nama Abd Kadir, tim pemantau kemudian keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Tolitoli.
“Sidang berikutnya diagendakan pemeriksaan kesaksian kedua terdakwa, serta mendengarkan saksi a de charge dari PH terdakwa yang diagendakan pada hari Senin 11 Januari 2021 nanti,” katanya.
Kedua terdakwa saat ini di tahan di rumah tahanan Polres Toli-toli hingga putusan nanti sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Toli-toli. (IkB)