Iptu Candra pun memberikan pemahaman kepada para pengantri tentang aturan maupun kebijakan yang berlaku terkait pembelian BBM dengan menggunakan jeriken di SPBU, baik kepada petani, nelayan serta masyarakat lainnya.
“Karena pengisian BBM dengan menggunakan jeriken di SPBU harus memiliki rekomendasi dari pemerintah setempat,” terang Iptu Candra.

Tak hanya itu, mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini juga mengingatkan pengelola SPBU dan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kepada pengelola SPBU dan masyarakat di SPBU itu kita ingatkan agar patuh terhadap protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Iptu Candra. (MjB/Rls)