BanggaiKABAR DAERAH

Jejak BBM Ilegal dan Dugaan Beking di Balik Tragedi Kebakaran KLM Maryam Indah

186
×

Jejak BBM Ilegal dan Dugaan Beking di Balik Tragedi Kebakaran KLM Maryam Indah

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Tragedi kebakaran Kapal Layar Motor (KLM) Maryam Indah di perairan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, membuka tabir praktik ilegal yang diduga sudah lama berlangsung di Pelabuhan Rotan. Kapal yang terbakar usai ledakan mesin itu menewaskan satu anak buah kapal (ABK), dua selamat, dan dua lainnya masih hilang.

Awalnya, laporan menyebut kapal mengangkut kopra. Namun, kesaksian warga di lokasi menegaskan muatan sebenarnya adalah BBM ilegal jenis solar dan pertalite yang membuat api sulit dipadamkan. Dugaan ini semakin menguat setelah muncul informasi lain bahwa kapal juga memuat tabung gas LPG subsidi 3 Kg.

“Sangat tidak masuk akal jika kapal itu disebutkan memuat kopra, karena kalau hasil bumi berupa kopra itu dibawa dari Taliabu ke Luwuk. Agak aneh sih penjelasan pihak terkait ini, atau ada yang memang sengaja mau disembunyikan,” ungkap salah satu warga.

Pelabuhan “Ilegal” dengan Aktivitas Terlarang

Pelabuhan Rotan di Luwuk disebut-sebut menjadi jalur gelap distribusi BBM ilegal dan LPG subsidi. Sumber internal menyebut, pasokan LPG untuk masyarakat miskin di Banggai kerap dialihkan ke Kepulauan Taliabu, Maluku Utara. Bahkan, sejumlah kendaraan bermotor hasil kejahatan juga diduga diseberangkan dari pelabuhan ini.

“Pelabuhan ini sudah lama jadi tempat keluar-masuk barang ilegal. Semua orang tahu, tapi aparat seolah tutup mata,” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Kapal Tidak Laik Operasi Dibiarkan Berlayar

KLM Maryam Indah sendiri disebut tidak laik operasi. Kapal rakyat seharusnya memenuhi syarat dokumen resmi, sertifikat keselamatan, serta awak kapal dengan kualifikasi memadai. Namun, praktik di lapangan jauh berbeda.

Fakta di Pelabuhan Rotan menunjukkan banyak kapal tidak memiliki Safety Certificate, tidak menyediakan baju pelampung keselamatan, bahkan tidak dilengkapi alat pemadam ringan. Awak kapal pun sebagian besar tidak memegang ijazah Mualim Pelayaran Rakyat (MPR) atau Juru Motor Pelayaran Rakyat (JMPR), serta tidak pernah menjalani Basic Safety Training (BST).

Beking Oknum, Pengawasan Lemah

Tragedi ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab? KLM Maryam Indah terbukti tidak melaporkan keberangkatan ke Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk. Namun, kapal tetap beroperasi dan membawa muatan berbahaya.

Banyak pihak menduga ada oknum yang membekingi aktivitas di Pelabuhan Rotan. Tanpa “perlindungan” dari aparat atau pihak tertentu, mustahil kegiatan ilegal bisa berlangsung terbuka selama bertahun-tahun.

Desakan Masyarakat

Masyarakat mendesak aparat kepolisian, KUPP Luwuk, hingga pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pengawasan ketat. “Kalau dibiarkan, tragedi Maryam Indah hanya akan jadi awal dari musibah-musibah berikutnya,” ujar tokoh masyarakat Luwuk.

Kini, publik menanti langkah tegas penegak hukum untuk mengungkap siapa sebenarnya yang bermain di balik bisnis gelap BBM ilegal dan jalur tikus Pelabuhan Rotan. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *