IMIP-ads Bawaslu-ads
KABAR DAERAHKota Palu

Jaringan Narkotika Internasional Menembus Sulteng, Berhasil Digagalkan Polisi

256
×

Jaringan Narkotika Internasional Menembus Sulteng, Berhasil Digagalkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Jaringan Narkotika Internasional Menembus Sulteng
Jaringan Narkotika Internasional Menembus Sulteng

15 Kg Sabu disita Disita Polda Sulteng

KABAR LUWUK – Jaringan Narkotika Internasional Menembus Sulteng. Menjelang hari Bhayangkara ke 77 tanggal 1 Juli 2023, kembali tinta emas ditorehkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah.

Jaringan Internasional peredaran narkotika dari Tawau Malaysia ke Provinsi Sulawesi Tengah itu. Berhasil diringkus empat orang dan sebanyak 15 kilogram (Kg) sabu berhasil disita.

Jaringan Narkotika Internasional Menembus Sulteng
Jaringan Narkotika Internasional Menembus Sulteng

Pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional itu dilakukan Polda Sulteng pada Jumat (9/6/2023) lalu. Di Perkebunan Cengkeh Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP Dasmin Ginting. Saat Konfrensi Pers di Polda Sulteng didampingi Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono, Senin (19/6/2023).

Empat pelaku dan 15Kg Sabu Jaringan Narkotika Internasional Menembus Sulteng

“Ada 4 (empat) pelaku saat dilakukan penangkapan jaringan internasional. Peredaran narkotika kelas I Sabu di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah,” kata AKBP Dasmin Ginting

“Tiga pelaku pria, satu diantaranya masih berusia 17 tahun dan satu pelaku lagi adalah seorang wanita,” sebutnya.

Berdasarkan pengakuannya, mereka berperan sebagai kurir narkotika dari Tawau Malaysia ke Sulawesi Tengah sudah untuk ketiga kalinya, tambah Dasmin.

Pengungkapan jaringan internasional peredaran narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng ini diawali adanya informasi masyarakat. Narkotika jenis Sabu ini berasal dari Tawau Malaysia, jelasnya.

Setelah memastikan waktu barang akan masuk Sulteng, tim langsung bergerak ke Kabupaten Tolitoli. Hasilnya diamankan 4 orang pelaku dan 15 paket besar narkotika kelas I jenis Sabu atau sekitar 15 Kg, ujar Dirresnarkoba.

Dasmin juga menyebut, pelaku kesemuanya warga Kabupaten Tolitoli. Yaitu masing-masing inisial NJ (46) Pekerjaan Tani, NL (47) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, ST (17) Pekerjaan Pelajar. Ketiganya warga Desa Lingadan Kec. Dakopamean, dan AS (40) Pekerjaan Tani, Alamat Desa Tinigi Kec.Galang

Selain Narkotika jenis Sabu sebanyak 15 Kg yang disita, turut diamankan satu lembar karung, tiga buah smartphone dan satu unit sepeda motor, terangnya.

Dasmin juga menegaskan, terhadap tersangka akan dijerat sebagaimana pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2)Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Terkait penyitaan sabu 15 Kg ini, Agus Nugroho juga mengasumsikan bila 0.2 gram-1 gram bisa digunakan 5 orang. Maka dengan pengungkapan 15 Kg sabu, maka warga Sulteng yang dapat diselamatkan oleh Polda Sulawesi Tengah dari bahaya narkotika adalah 75.000 orang, pungkasnya. (IkB)

IMIP
error: Content is protected !!