KABAR NASIONAL

Jampidsus Kejagung RI  Periksa Dua Orang,Dugaan Tindak Pidana Korupsi Keuangan PT. Garuda Indonesia

462
×

Jampidsus Kejagung RI  Periksa Dua Orang,Dugaan Tindak Pidana Korupsi Keuangan PT. Garuda Indonesia

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021, Selasa 8/2/2022.

Berdasarkan laporan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung No.PR – 186/027/K.3/Kph.3/02/2022 terkait adanya tindak pidana korupsi yang merugikan negara, dalam hal ini Jampidsus Kejagung RI telah memeriksa para  Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. P selaku Direktur Keuangan dan Manajemen PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

2. SK selaku VP Engineering, Maintenance, and Information System PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2008, diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH dalam keterangan persnya mengatakan bahwa  Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Selanjutnya pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1) . Imbuhnya. Rls HMS Jagung RI***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *