KABAR LUWUK, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Selasa, 8/2/2022,
Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan Siaran Pers Nomor: PR – 187/028/K.3/Kph.3/02/2022 dan dari hasil pemeriksaan Jampidsus telah menghadirkan saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. TS selaku Penanggung Jawab KJPP Toto Suharto, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI;
2. SS selaku Penanggung jawab KJPP Sarwono Indrastuti & Rekan, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI
3. EP selaku Perwakilan HongNa Consultan, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI.
4. T selaku Perwakilan HongNa Consulting, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI
5. MS selaku Perwakilan HongNa Consulting, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI.
6. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Hukum, mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1),***