KABAR LUWUK, BANGGAI – Upaya memulihkan aset pemerintah Kabupaten Banggai dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Banggai. Nilainya kata Arif Rahman Irsady, SH.MH selaku Kasi Datun mencapai angka miliaran rupiah yang tersebar pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemda Banggai.
Menurut Arif Rahman Irsady, Kejaksaan Negeri Banggai telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan instansi-instansi Pemerintah di Kabupatn Banggai yang kemudian menindak lanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan tindakan hukum tertentu di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Secara keseluruhan kata Kasi Datun, JPN pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banggai telah melakukan 16 SKK dari Badan Pendapatan Daerah tentang piutang pajak daerah guna pemulihan keuangan negara dan penyelamatan aset negara salah satunya dengan kegiatan penagihan piutang Pajak Daerah.
Piutang dimasud diantaranya pajak mineral bukan logam dan batuan (galian C), pajak penerangan jalan, pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame dan pajak daerah lainnya.
Jumlah keseluruhan keuangan negara yang berhasil dipulihkan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banggai dari hasil penagihan piutang pajak daerah total sebesar Rp1.758.729.198, kegiatan tersebut katanya sebagai bagian Kejaksaan Negeri banggai untuk mendukung Program Ekonomi Nasional (PEN).
“Sampai saat ini JPN pada bidang Datun Kejari Banggai telah memulihkan aet daerah melalui penagihan piutang berupa sejumlah pajak daerah yang jumlahnya mencapai satu milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus sembilan putuh delapan rupiah. Ini merupakan bahian dari upaya Kejari Banggai mendukung program peningkatan ekonomi nasional,” ucap Kasi Datun Arif kepada media ini.
Rencananya Seksi Datun Kejari Banggai akan melakukan penandatanganan MoU bersama sejujmlah instansi lainnya termasuk menindaklanjutinya melalui SKK sehinggaa aset daerah yang bisa menjadi pendapatan Kabupaten Banggai bisa dipulihkan dan berhasil ditagih. (IKB)