BanggaiKABAR DAERAH

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Restorative Justice Kejaksaan Negeri Banggai 

607
×

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Restorative Justice Kejaksaan Negeri Banggai 

Sebarkan artikel ini
Kejari Banggai, Raden Bagus Wicaksono, SH, M,Hum menyaksikan langsung Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) antara korban dan Pelaku berakhir Damai

“Tindak Pidana Kasus Penggelapan Jual Mobil Truk”   

KABAR LUWUK  -Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Restorative Justice Kejaksaan Negeri Banggai. Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H. telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa 6/6/2023.

Proses pengambilan keputusan ini diungkapkan dalam sebuah ekspose virtual yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H. dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Emilwan Ridwan S.H. M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Banggai R. Wisnu Bagus Wicaksono S.H., M.Hum., serta jajaran kejaksaan terkait.

Permohonan penghentian penuntutan ini berkaitan dengan perkara yang melibatkan tersangka Budi Utomo alias Utomo dari Penyidik Polsek Toili dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP.

Kasus tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2018, telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dengan melawan hak memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.

 Tetapi barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dengan cara sebagai berikut : Awalnya saksi Santoso menawarkan kepada tersangka Budi Utomo Alias Utomo untuk menjualkan 1 (satu) unit mobil truk miliknya dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar biaya persalinan istrinya sehingga tersangka membantu saksi Santoso menjualkan truknya.

 Namun setelah terjual, tersangka tidak pernah memberikan uang hasil penjualan 1 (satu) unit mobil truk tersebut kepada saksi Santoso dikarenakan uangnya dipakai untuk membiayai Ibu tersangka yang saat itu sedang dirawat di RSUD Luwuk.

Dan kejadiannya  di Desa Mulyasari, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, dan menimbulkan kerugian sebesar Rp. 72.000.000,- bagi korban, Santoso.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan setelah melalui musyawarah di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai pada tanggal 24 Mei 2023.

Dalam musyawarah tersebut, tersangka, saksi korban, dan pihak terkait sepakat untuk melaksanakan perdamaian tanpa syarat yang ditawarkan oleh Penuntut Umum.

Beberapa poin kesepakatan yang telah disepakati antara tersangka dan saksi korban meliputi permintaan maaf dari tersangka kepada saksi korban, pemulihan kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp. 72.000.000,-, serta permintaan dari saksi korban agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Saksi korban juga telah memaafkan perbuatan tersangka.

Masyarakat merespon positif terhadap keputusan ini, karena melalui keadilan restoratif, persoalan antara tersangka dan korban dapat diselesaikan dengan perdamaian dan kesepakatan bersama.

Hal ini mencerminkan upaya kejaksaan untuk memastikan keadilan dan rekonsiliasi antara para pihak yang terlibat dalam perkara.

Sebagai langkah tindak lanjut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Pada hari Selasa, tanggal 06 Juni 2023, di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, didampingi oleh Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka Budi Utomo. Acara tersebut dihadiri oleh Sdr. Santoso selaku korban, keluarga korban/tersangka, penyidik, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator.

Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Keputusan ini memperlihatkan komitmen pihak kejaksaan dalam memberikan kesempatan bagi proses restoratif guna mencapai keadilan dan perdamaian antara tersangka dan korban.

Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi alternatif penyelesaian yang dapat mengedepankan pemulihan kerugian korban, permintaan maaf dari tersangka, serta kesepakatan agar perbuatan serupa tidak terulang kembali.

Melalui pendekatan ini, diharapkan tercipta rekonsiliasi sosial yang positif antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam konteks ini, Kepala Seksi Intelijen, Firman Wahyudi, menegaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan langkah yang diambil oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagai respons terhadap permohonan dari Kejaksaan Negeri Banggai. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kesepakatan dan musyawarah antara tersangka, korban, serta pihak terkait.Tuturnya. **