BanggaiKABAR DAERAH

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui Pengajuan Restorative Justice Ke-4 Yang Dimohonkan Kejaksaan Negeri Banggai

204
×

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui Pengajuan Restorative Justice Ke-4 Yang Dimohonkan Kejaksaan Negeri Banggai

Sebarkan artikel ini
Restorative Justice Kejari Banggai Mendapat Apresiasi Masyarakat
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wicaksono Menyerahkan berkas hasil Restorative Justice

KABAR LUWUK- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana, melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H. M.H., menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Banggai. Keputusan ini diambil setelah ekspose virtual yang dipimpin oleh Agnes Triani dan dihadiri oleh sejumlah pejabat kejaksaan, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim, S.H., M.H.KamisĀ  22/6/2023.

Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini berkaitan dengan perkara tersangka ASRIANTO BINABA yang dituduh melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. Pada hari Kamis, 10 November 2022, tersangka bersama istrinya mengambil sebuah handphone merk Redmi Note 9 yang ditinggalkan oleh korban Ferdiansyah Mohidu di sepeda motornya. Kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini mencapai Rp 3.800.000,-.

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dipertimbangkan setelah musyawarah yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai pada 12 Juni 2023. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan antara lain, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, ia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi, tindak pidana yang dilakukan tidak mengancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun, korban telah memaafkan tersangka, tersangka memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian orangtua, dan telah dilaksanakan kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah penyetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada tanggal 22 Juni 2023, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan tersebut diserahkan kepada tersangka ASRIANTO BINABA di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai. Acara penyerahan tersebut dihadiri oleh korban Ferdiansyah Mohidu, keluarga korban dan tersangka, penyidik, serta Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator.

Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, perkara tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Barang bukti berupa handphone Redmi Note 9 dan dos handphone yang diambil oleh tersangka juga dikembalikan kepada korban.

Kejaksaan Negeri Banggai telah berhasil melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 4 kali selama periode Januari hingga Juni 2023. Keberhasilan ini menjadi harapan agar penyelesaian perkara dengan mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang. Ungkap Firman Wahyudi Kepala Seksi Intelijen Kajari Banggai.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *