KABAR NASIONAL

Jaksa Agung : Merestorasi Keadilan dan Menginpirasi Peradilan Masa Depan Di Detikcom Awards 2023

366
×

Jaksa Agung : Merestorasi Keadilan dan Menginpirasi Peradilan Masa Depan Di Detikcom Awards 2023

Sebarkan artikel ini
Raih Penghargaan Tokoh Restorative Justice
Raih Penghargaan Tokoh Restorative Justice

“Raih Penghargaan Tokoh Restorative Justice”

KABAR LUWUK- Jaksa Agung, Merestorasi Keadilan dan Menginpirasi Peradilan Masa Depan Di Detikcom Awards 2023. Dalam sebuah acara prestisius yang diadakan di The Westin Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin meraih penghargaan sebagai Tokoh Restorative Justice pada Detikcom Awards 2023.

Tema tahun ini adalah “Adapt and Transform for an Era of Change,” yang mengakui individu, merek, perusahaan, dan lembaga di Indonesia yang telah memberikan kontribusi luar biasa di berbagai bidang. Kamis  21/9/2023.

Penghargaan yang diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bukan hanya sebuah penghormatan pribadi, tetapi juga sebuah pengakuan terhadap konsep Restorative Justice yang telah diimplementasikan dengan sukses di Indonesia.

Menurut International Association of Prosecutors (IAP) atau Asosiasi Jaksa Internasional, Kejaksaan Indonesia telah menjadi contoh terbaik dalam pengimplementasian Restorative Justice di seluruh dunia.

Dalam pidato penerimaannya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih atas penghargaan ini sambil menyatakan bahwa ini adalah pencapaian bagi seluruh jaksa di Indonesia.

Ia juga menekankan bahwa penghargaan ini adalah hasil dari inovasi dan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum, salah satunya melalui konsep Restorative Justice.

Restorative Justice, seperti yang dijelaskan oleh Jaksa Agung, adalah pendekatan yang lebih menekankan pemulihan dan rekonsiliasi daripada hukuman belaka.

Ini mencakup rehabilitasi kerugian korban, mengutamakan kepentingan korban, mempromosikan penyelesaian perkara di luar pengadilan, dan mengurangi resistensi di masyarakat. Jaksa juga berperan sebagai mediator atau fasilitator mediasi untuk menciptakan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, baik pelaku maupun korban.

Selain itu, Restorative Justice juga merupakan implementasi asas Dominus Litis, yang memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara formal, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengimplementasikan konsep ini dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, Jaksa Agung juga telah mengubah paradigma penindakan, tidak hanya mempidanakan koruptor tetapi juga fokus pada pemulihan kerugian negara.

Ini mencerminkan komitmen untuk mengembalikan aset yang dirampas oleh tindakan korupsi kepada masyarakat.

Acara penghargaan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, termasuk Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo, serta Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, bersama dengan tokoh-tokoh lain yang menerima penghargaan Detikcom Awards 2023.

Penghargaan ini adalah bukti nyata bahwa konsep Restorative Justice dan inovasi dalam penegakan hukum telah menjadi perhatian utama di Indonesia, yang dapat menginspirasi langkah-langkah positif di masa depan dalam membangun sistem peradilan yang lebih adil dan berkelanjutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *