KABAR LUWUK – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial AM alias Milo (37), yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di Indekos Kelurahan Hanga-hanga Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (6/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan AM diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, KP (20), dengan cara menggigit tangan dan mencekik serta mengeluarkan kalimat ancaman.
“Perbuatan pelaku mengakibatkan korban merasa kesakitan,” kata Arifin.
Tak terima dengan perbuatan suaminya, korban kemudian melaporkan ke Mapolres Banggai dengan laporan polisi nomor: LP/B/15/I/2026/POLDA SULTENG/RES-BGI/SPKT.
“Awalnya korban mendatangi suaminya untuk berbicara baik-baik akan tetapi ia menolak dan marah hingga berujung pada kekerasan,” terangnya.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka ditangan dan rasa sakit dibagian leher dan wajah.
Berdasarkan laporan, tim Resmob Tompotika langsung mencari keberadaan pelaku dan mendapatinya sedang berada di dalam kamar kos. Terduga langsung ditangkap tanpa perlawanan.
“Kini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kasat. (Rls)



