Banggai KepulauanKABAR DAERAH

IPTU I Ketut Yoga Widata Gantikan IPTU Ismail Jabat Kasat Reskrim Polres Bangkep

937
×

IPTU I Ketut Yoga Widata Gantikan IPTU Ismail Jabat Kasat Reskrim Polres Bangkep

Sebarkan artikel ini
foto : antara

Sejumlah Kapolsek Turut Gerbong Mutasi

KABAR LUWUK, BANGGAI – Roda mutasi di lingkup Polda Sulteng kembali bergulir, sejumlah perwira di lingkup Polres Banggai Kepulauan turut dalam gerbong itu.

Pada surat telegram yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Yudi Kurniawan, S.I.K, M.Si atas nama Kapolda Sulteng itu nomor ST/206/IV/KEP/2022 tertanggal 6 April 2022 itu, terdapat nama Kasat Reskrim IPTU Ismail, SH yang dimutasi dalam jabatan baru sebagai Kasat Reskrim Polres Donggala.

Jabatan yang ditinggalkan oleh IPTU Ismail akan diemban oleh IPTU IK Yoga Widata yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Batui, Polres Banggai.

Jabatan Kasat Lantas Polres Bangkep yang sebelumnya dijabat oleh  IPTU Budi Prasetyo akan dijabat oleh IPTU I Ketut Sugiarta yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Parimo. Nantinya IPTU Budi akan menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Toli-Toli.

Berikutnya jabatan Kapolsek Banggai AKP Karel A Paeh digantikan oleh Kompol Frengky J Rey yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagrenmin Ditbinmas Polda Sulteng. AKP Karel A Paeh dipercayakan menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Demikian juga jabatan Kapolsek Bulagi mengalami mutasi, jabatan sebelumnya yang diemban IPTU Partono diesrahkan kepada IPDA Muh Ruhil Newton Sugiarto yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurbinopsnal Satintelkam Polres Bangkep. IPTU Partono nantinya menjabat sebagai Pama Polres Bangkep.

Selanjutnya Kapolsek Buko yang dijabat oleh IPTU Marthen Tangkelangi akan digantikan oleh IPDA Rahim Hasan. Demikian pula Kapolsek Lobangkurung yang awalnya dijabat oleh IPDA Dicky RA Laempah diserahkan kepada IPDA Nandang Mohamad Sidik. Kapolsek Liang IPTU Hasim nantiinya akan digantikan oleh IPTU Arifin T Utina.

Guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 agar pejabat pengemban fungsu SDM untuk melaksanakan langkah berupa koordinasi dengan pejabat pengemban fungsi SDM Satker/Satwil. Terkait teknik dan waktu melaksanakan mutasi paling lambat empat belas hari setelah telegram ini dikeluarkan. (IKB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *