KABAR LUWUK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi tanggul laut (talud) di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan. Penghentian perkara itu dilakukan setelah Inspektorat Banggai menyatakan tidak mampu menentukan kerugian keuangan negara.
Kajari Banggai, Anton Rahmanto, menjelaskan pihaknya sejak awal berkomitmen melakukan pencegahan, penindakan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam kasus talud tersebut, Kejari telah melibatkan ahli konstruksi dari Universitas Tadulako Palu untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis di lapangan.

“Hasil ahli menunjukkan ada kekurangan dalam pengerjaan. Namun untuk kepastian kerugian negara, harus melalui penghitungan resmi Inspektorat,” jelas Kajari Anton saat memberikan klarifikasi, Senin (29/9).
Sayangnya, lanjut Anton, Inspektorat Banggai dalam surat resminya menyatakan tidak dapat menghitung kerugian keuangan negara. Alasannya, selain kesulitan mengukur keseluruhan bangunan talud, pihak penyedia proyek yang diduga bertanggung jawab juga telah meninggal dunia.
“Dengan kondisi seperti ini, maka perkara kita hentikan sementara. Karena penyedia selaku penerima aliran dana sudah meninggal, sehingga pertanggungjawaban hukum tidak bisa lagi dilanjutkan,” tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari Banggai, Abdulrozak, yang mendampingi Kajari menambahkan, penghentian perkara telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Agung. Namun, ia menekankan kasus ini tidak benar-benar tertutup.
“Kalau ke depan ada bukti atau fakta baru, tentu akan kita buka kembali,” ujarnya.
Meski demikian, Kajari Anton berharap adanya koordinasi dan kolaborasi yang lebih erat dengan Inspektorat maupun BPK ke depan, agar kasus-kasus serupa dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan kekecewaan publik.
Penghentian kasus itu kata Kajari Banggai telah dilaporkan ke Kejati Sulteng dan Kejaksaan Agung RI.
Ditambahkan Kajari Banggai pada penanganan kasus Tipikor tahun 2025, pihaknya saat ini telah meningkatkan dua perkara dari penyelidikan ke Penyidikan. Hanya saja Kajari belum mau merinci kasus apa saja itu. (IkB)