Banggai KepulauanKABAR DAERAHTerkini

Indikasi Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa Balombong Dilaporkan Aktivis ke Kejaksaan Negeri Balut

993
×

Indikasi Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa Balombong Dilaporkan Aktivis ke Kejaksaan Negeri Balut

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGKEP – Dugaan indikasi penyelewengan keuangan desa tahun 2019 dan tahun 2020 di Desa Balombong, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan secara resmi telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Laporan aduan itu telah disampaikan Suprianto Suludani yang merupakan salah seorang aktivis dan juga masyarakat Desa Balombong.

Kepada media ini Suprianto Suludani mengatakan, pihaknya telah melaporkan atau melayangkan surat aduan adanya dugaan indikasi penyelewengan keuangan desa tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020. Tidak tanggung-tanggung surat aduan itu ditujukan kepada Menteri Desa Pembanggunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi cq Satgas Dana Desa, Pimpinan KPK RI, Ketua Ombudsman RI, Kajati Sulteng, Kejari Banggai Laut yang membawahi wilayah Bangkep, Kapolres Bangkep serta Bupati Bangkep.

Pada surat aduan itu, Surip sapaan Suprianto Suludani menjelaskan, dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan profesional yang berorientasi pada pelaksanaan program pembanguna, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat perundang-undangan maka Ia selaku warga Desa Balombong, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Bangkep perlu berpatisipasi melaksanakan pengawasan jalannya pembangunan di daerahnya.

Dalam surat aduan tersebut, Surip melaporkan adanya indikasi dugaan penyelewengan terhadap keuangan desa khususnya tahun 2019 – 2020 yang diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Desa periode 2019, Pj Kepala Desa 2020, Ketua BPD dan Anggota BPD serta aparatur pemerintah Desa Balombong, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Bangkep.

Dikatakan aktivis muda ini, pada Laporan keuangan desa tahun anggaran 2019 – 2020 sangat tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Indkasi itu didukung adanya fakta berupa Kepala Desa Periode 2019 dan Pj. Kepala Desa Tahun 2020 serta Aparatur Pemerintahan Desa Balombong tidak terbuka tentang informasi Kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020. Hal itu terbukti bahwa di Desa Balombong Tidak pernah dilakukan sosialisasi tentang APBDes sebagaimana yang ditentukan dalam aturannya, sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut.

BPD atau Anggota BPD tidak menjalankan Tugas dan Fungsinya. Terlebih dalam kegiatan PENGAWASAN terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa Balombong periode tahun 2019 dan 2020, terbukti dengan adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Pj. Kepala Desa Serta Ketua BPD tidak menyerahkan dokumen pekerjaan khususnya berupa RAB Pekerjaan kepada Anggota BPD tertentu yang berusaha menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Hal ini berdasarkan surat permohonan informasi yang kami layangkan kepada Pemerintah Desa dan juga Ketua BPD yang bersangkutan, (Bukti Surat Terlampir).

Kepala Desa Balombong Periode 2019 dalam penunjukan dan membentuk Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2019 dalam pelaksanaannya telah tidak sesuai dengan 3 prosedur dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Mentri terkait. Mengingat warga desa menilai bahwa person tim TPK yang dibentuk tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan dimaksud. Hal itu terbukti dengan adanya Anggota TPK yang ditunjuk padahal telah memiliki Surat Keputusan untuk Kegiatan lain (dua SK).

Selain itu, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2020 tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya. Nyatanya kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan menyebrang Tahun Anggaran, seringkali roboh diduga karena pekerjaan pembangunan jalan tersebut tidak sesuai RAB, bahkan Aparatur desa dan Tim TPK dilapangan ikut menjadi pekerja dan hal itu dilakukan dan dilaksanakan secara bersama-sama untuk mendapat keuntungan pribadi; – Adanya kegiatan atau pembiayaan oleh Tim Pengelolaan Kegiatan dalam setiap pelaksanaan Paket Pekerjaan yang kegiatan atau pembiayaannya tidak terdapat dalam RAB pekerjaan, salah satunya yaitu kegiatan menyewa orang terdekatnya Anggota TPK untuk menjadi pengawas. Dimana hal tersebut seharusnya menjadi tugas dan fungsi dari Tim TPK itu sendiri, bahkan terjadi penggelembungan HOK (hari Kerja) misalkan masyarakat kerja 3 hari oleh tim pelaksana membuat laporan 5 hari kerja, namun pekerja hanya menerima upah kerja selama 3 hari.

Indikasi lainnya, terdapat Anggota BPD yang senyatanya tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya Anggota BPD. Hal ini karena yang bersangkutan secara nyata tidak bisa melaksanakan tugas secara berturut-turut sebab terikat jam kerja di perusahaan tempat bekerja, sehingga tidak pernah mengikuti rapat atau kegiatan lainnya berkaitan tugas dan kewajiban sebagai anggota BPD. Diketahui dari pengakuan lisan Ketua BPD bahwa yang bersangkutan kerapkali dalam setiap rapat BPD atau yang lainnya kehadirannya -titip tanda tangan. Ditambah lagi dengan adanya Anggota BPD yang melaksanakan pekerjaan Rehabilitas Sarana dan Prasarana Posyandu tanpa melibatkan masyarakat (pemberdayaan). Bertentangan dengan apa yang diinformasikan dalam papan informasi proyek dengan pola kegiatan Swakelola Masyarakat. Bahkan terdapat perbedaan Nilai Pagu Anggaran dipapan informasi dan Laporan Pemerintah Desa yang terintegrasi pada Sistem Informasi Desa Kementrian Desa (SID.KEMENDES); – Adanya dugaan bahwa terdapat salah satu Anggota BPD yang sudah menggundurkan diri dari jabatan sebagai Anggota BPD (Tidak Aktif) sejak Tahun 2019 tapi masih menerima tunjangan sebagai Anggota BPD. Hal itu terbukti dengan tidak adanya SILPA tahun 2019.

Ditambah lagi adanya Pelaksanaan Pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2019 yang sampai saat ini belum selesai yaitu proyek pembangunan Perpustakaan Desa dengan Nilai Pagu 341.346.271 dengan kode rek : 2.01.07 Sumber dana DDS; – Adanya Pelaksanaan Pembangunan Jalan Penghubung Dusun tahun 2020 yang diduga kuat – dilaksanakan tidak sesuai RAB hal itu terlihat dengan robohnya susunan batu dalam masa pelaksanaan, serta pelaksanaannya menyebrang tahun 2021 bulan februari. Bahkan sampai saat ini jalan tersebut masih dalam keadaan tidak bisa digunakan oleh masyarakat setempat.

Berdasarkan data proker Pemdes Balombong APBdes tahun 2019 dalam SID dijelaskan, pendapatan Desa Balombong melalui dana desa sebesar Rp820.657.000, Bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota sebesar Rp9.050.438 dan alokasi dana desa senilai Rp373.958.100. Sementara belanja pada tahun itu meliputi penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kades sebesar Rp27.600.000, penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa Rp88.800.000, penyediaan operasional Pemdes berupa ATK, honor PKPKD dan PPKD Rp92.810.000, penyediaan tunjuangan BPD Rp50.400.000 dan sebagainya yang bersumber dari ADD dan dana lainnya.

“Secara garis besar ada kegiatan fiktif yakni tidak dilaksanakannya sejumlah kegiatan fisik contohnya kios desa yang sampai hari ini tidak ada padahal dana puluhan juta telah diserap termasuk kegiatan lainnya yang terindikasi adanya markup. Sama halnya dengan dugaan tahun 2020 modusnya serupa yang total kerugian dua tahun anggaran itu mencapai kurang lebih satu miliar seratus juta,” kata Surip.

Rincian kerugian negara kata Surip pada tahun 2019 tercatat sebesar Rp621.590.543 sementara pada tahun 2020 total kerugian negara mencapai Rp554.258.625 jika di total maka mencapi angka Rp1.175.849.168.

“Laporannya telah kita layangkan ke para pihak yang telah saya sebutkan di atas, salah satunya Kejaksaan Negeri Balut dan Polres Bangkep. Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti ke proses penyelidikan hingga penyidikan agar menjadi efek jera bagi pihak lainnya. Saya mengajak semua pihak termasuk rekan media bersama mengawal proses hukum laporan saya ini,” ucap aktivis yang cukup disegani di wilayah Banggai, Bangkep dan Balut ini.

Terpisah pihak Kejari Balut yang coba dimintai keterangannya membenarkan telah menerima aduan tersebut dan rencananya akan menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan pihak terkait. (Arman Londomi/Kabar Luwuk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *