BanggaiKABAR DAERAH

Imigrasi Banggai Tekankan Pentingnya Membawa Dokumen Asli dalam Pengajuan Paspor

535
×

Imigrasi Banggai Tekankan Pentingnya Membawa Dokumen Asli dalam Pengajuan Paspor

Sebarkan artikel ini

1. Verifikasi Keabsahan Dokumen

Dokumen asli seperti KTP atau akta kelahiran menjadi bukti sah yang memudahkan Imigrasi Banggai untuk memastikan bahwa pemohon adalah warga negara Indonesia yang sah.

2. Konfirmasi Status Kewarganegaraan

 Paspor hanya dapat diterbitkan bagi warga negara Indonesia. Oleh karena itu, dokumen asli diperlukan untuk memverifikasi status kewarganegaraan pemohon dengan akurat.

3. Pencegahan Pemalsuan Dokumen 

 Dokumen asli biasanya memiliki fitur keamanan seperti QR Code, stempel resmi, atau tanda tangan yang berfungsi untuk mencegah manipulasi dan pemalsuan identitas.

4. Validasi Data yang Akurat

 Dengan melampirkan dokumen asli, petugas imigrasi dapat memverifikasi data dengan lebih teliti, sehingga menghindari penyalahgunaan identitas atau penggunaan dokumen palsu selama pengajuan paspor.

5. Kepatuhan Terhadap Standar Internasional 

 Proses penerbitan paspor di Indonesia mengikuti standar internasional yang mengharuskan paspor hanya diterbitkan kepada warga negara yang sah. Verifikasi menggunakan dokumen asli adalah langkah penting dalam memastikan kepatuhan terhadap standar tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI (Kakanim) Banggai, Octaveri, menekankan pentingnya pemohon melengkapi semua dokumen yang diperlukan sebelum datang ke kantor imigrasi.

Ia menambahkan, “Proses pembuatan paspor difokuskan pada pemberian layanan yang cepat dan efisien, namun kami tetap membutuhkan kerja sama dari masyarakat dalam melengkapi persyaratan yang diwajibkan.

Jika dokumen asli tidak disertakan, maka proses pengajuan paspor akan tertunda hingga dokumen tersebut dilengkapi.”

Kakanim Banggai juga mengatakan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memahami persyaratan pembuatan paspor. “Masyarakat harus paham bahwa membawa dokumen asli bukan hanya sebatas kepatuhan terhadap peraturan, tetapi ini adalah bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan integritas penerbitan paspor.

Dokumen asli memastikan bahwa paspor hanya diberikan kepada mereka yang memang berhak, sesuai dengan standar keamanan nasional dan internasional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Octaveri juga menekankan pentingnya masyarakat memperbarui informasi terkait syarat pengajuan paspor melalui saluran resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa persyaratan terbaru sebelum datang ke kantor imigrasi. Informasi resmi bisa diakses melalui situs web imigrasi Banggai atau melalui layanan WhatsApp resmi kami. Ini akan membantu memperlancar proses pengajuan dan menghindari kendala atau penundaan,” tambahnya.

Informasi resmi terkait persyaratan pembuatan paspor dapat diakses melalui situs web kanimbanggai.kemenkumham.go.id atau melalui WhatsApp resmi 0811-1456-118. Masyarakat juga bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, dilain tempat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, terkait pentingnya membawa dokumen asli dalam pengajuan paspor. “Memastikan pemohon paspor membawa dokumen asli merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan keamanan proses penerbitan paspor di Indonesia.

Dokumen asli menjadi bukti yang sah atas identitas dan kewarganegaraan pemohon, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan identitas atau pemalsuan. Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang semakin tinggi dalam mematuhi prosedur ini,

karena hal tersebut tidak hanya mempercepat proses pengajuan, tetapi juga mendukung upaya kita bersama dalam menjaga keamanan nasional. Kami terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar internasional demi kemudahan dan kepuasan masyarakat.” ( Humas Kanim Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *