KABAR LUWUK – Imigrasi Banggai Tekankan Pentingnya membawa Dokumen Asli dalam Pengajuan Paspor. Pertanyaan yang sering muncul dari masyarakat terkait pengajuan paspor adalah, “Apakah mengajukan permohonan paspor harus membawa dokumen asli?” Jawabannya, ya. Membawa dokumen asli adalah persyaratan mutlak dalam proses pengajuan paspor.
Pemohon tidak hanya wajib membawa fotokopi atau hasil pemindaian digital, tetapi harus menyertakan dokumen asli sebagai bukti identitas yang sah dan diakui secara hukum. Jum,at 27 September 2024.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, yang mewajibkan pemohon untuk membawa dokumen asli demi memastikan keabsahan identitas serta kewarganegaraan.
Dokumen yang perlu disertakan mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan paspor lama bagi pemohon yang sudah pernah memilikinya.
Sesuai regulasi tersebut, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengajukan permohonan paspor harus melengkapi dokumen asli berikut ini:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis;
4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi mantan Warga Negara Asing yang sudah resmi menjadi WNI;
5. Surat Penetapan Ganti Nama bagi pemohon yang telah mengganti nama secara resmi;
6. Paspor lama, jika pemohon sudah pernah memiliki paspor sebelumnya.
Membawa dokumen asli bukan hanya tentang kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga sangat penting untuk memastikan validitas identitas pemohon. Terdapat beberapa alasan utama yang menekankan pentingnya membawa dokumen asli, antara lain: