KABAR LUWUK – Imigrasi Banggai Jelaskan Perbedaan eVOA dan Stiker VOA Beserta Proses Perpanjangannya. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai memaparkan kemudahan layanan Visa on Arrival (VOA) yang kini tersedia dalam dua jenis, yakni eVOA dan stiker VOA, untuk warga negara asing (WNA) yang ingin berkunjung ke Indonesia.
Kedua jenis VOA ini menawarkan izin tinggal selama 30 hari dengan opsi perpanjangan untuk tambahan 30 hari. Inovasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses sesuai dengan kebutuhan dan preferensi setiap WNA.
Perbedaan Utama eVOA dan Stiker VOA
Visa on Arrival dalam bentuk stiker adalah metode klasik yang dapat diperoleh langsung oleh WNA di bandara atau pelabuhan ketika mereka tiba di Indonesia.
Sedangkan eVOA adalah bentuk elektronik yang bisa diajukan sebelum tiba di Indonesia melalui aplikasi online E-Visa, memungkinkan WNA untuk mengurus visa dari mana saja.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, eVOA memiliki keunggulan dalam hal kemudahan proses dan fleksibilitas, terutama untuk perpanjangan masa tinggal.
“Kami sangat merekomendasikan eVOA bagi WNA yang ingin memperpanjang izin tinggal dengan mudah dan cepat. Pengajuan dapat dilakukan dari mana saja melalui aplikasi E-Visa, sehingga WNA tidak perlu datang ke kantor imigrasi,” jelas Octaveri.
Proses Perpanjangan yang Lebih Praktis untuk eVOA
Bagi pemegang eVOA, perpanjangan visa dapat dilakukan secara online di website evisa.imigrasi.go.id Dengan koneksi internet dan smartphone, WNA cukup mengisi form perpanjangan, melanjutkan ke halaman pembayaran, dan melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit atau debit yang berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.
Data WNA juga secara otomatis tercatat dalam sistem keimigrasian, sehingga mereka tidak perlu menunjukkan izin masuk fisik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saat tiba di bandara atau pelabuhan.
Sementara itu, WNA pemegang stiker VOA yang ingin memperpanjang masa tinggal harus datang ke kantor imigrasi terdekat, termasuk Kantor Imigrasi Banggai.
Mereka diwajibkan membawa paspor dengan tanda izin masuk yang ditempelkan serta menunjukkan tiket keluar dari Indonesia.
Peningkatan Layanan Visa Mendukung Pariwisata Indonesia
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa kemudahan layanan ini merupakan langkah progresif yang mendukung sektor pariwisata dan kegiatan internasional di Indonesia. “eVOA yang bisa diajukan melalui aplikasi E-Visa adalah terobosan dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang menunjukkan komitmen kami untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam pelayanan visa. Kami harap ini bisa memudahkan WNA yang hendak berkunjung ke Indonesia, sekaligus menjadi kontribusi positif dalam peningkatan sektor pariwisata,” ungkap Hermansyah.
Dengan tersedianya pilihan antara eVOA dan stiker VOA, Imigrasi Banggai berharap layanan ini dapat mempermudah kunjungan WNA ke Indonesia untuk berbagai keperluan, seperti wisata, keluarga, transit, rapat, maupun kegiatan pemerintahan. Biaya perpanjangan untuk kedua jenis VOA ini adalah Rp500.000, menjadikannya solusi yang mudah dan terjangkau bagi pengunjung internasional yang ingin memperpanjang masa tinggal di Indonesia. ( Humas Kanim Banggai) **