KABAR LUWUK, PALU – Salah seorang guru honorer di yayasan Aisyiyah Muhammadiyah Palu meminta keadilan atas laporan yang dilayangkan oleh oknum Jaksa dan telah divonis bersalah atas tindak pidana penganiyaan dan UU ITE. Namun justru sebaliknya kasus laporan guru honorere atas pengancaman oleh oknum Jaksa tersebut hingga kini belum diproses oleh penyidik Polda Sulteng.
Kejadian bermula ditanggal 4 April 2018 sekitar pukul 15.00 wita, ada seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar telanjang bulat masuk ke ruangan kelas santri putri di Yayasan Aisyiyah Muhammadiyah, kemudian salah satu penjaga sekolah melakukan pengecekan dan ternyata betul, kemudian dihubungilah Polsek Palu Timur pada saat itu untuk diantarkan ke orang tuanya.
“ Anak itu tdak tau berbicara, entah itu gugup atau bagaimana. Saat diantarkan ke keluarganya, kemudian salah seorang penjaga sekolah ditelpon oleh orang tua anak itu, dan mengatakan akan melakukan pelaporan, dan saat ini kasusnya sudah putusan dipengadilan,” kata salah seorang guru honorer Rahmatia Andi. Jumat (5/6) saat menggelar konfrensi pers di sekertariat bersama Jurnalis Palu.
Orang tua dari anak tersebut adalah seorang jaksa yang bertugas di Kabupaten Touna, untuk menjelaskan kronologinya, namun justru guru-guru diancam, padahal pengurus yayasan datang untuk menjelaskan kejadian sebenarnya. Ancaman itu “Saya tidak kenal ibu dan bapak, kalau saya pake hukum rimba saya cari rumah ibu, saya gedor rumahnya ibu, begitu ibu buka pintu rumah saya langsung dor selesai,” kata Rahmatia mengulangi perkataan oknum jaksa tersebut.
Proses laporan Jaksa tersebut bergulir hingga di pengadilan, sementara laporan pengancaman yang dilaporkan di Polda Sulteng mengendap dan tidak tau sampai dimana prosesnya, sehingga dirinya meminta keadilan dengan melayangkan surat kepada kejaksaan Agung RI agar oknum jaksa tersebut diperiksa.
“ Saya hanya warga biasa yang meminta keadilan, bahkan penyidik telah mengirimkan surat persetujuan pemeriksaan kepada kejaksaan Agung RI tanggal 20 oktober 2019, namun hingga saat ini belum mendapat jawaban. Padahal yang dilakukan oleh oknum Jaksa tersebut terlepas dari tugas kejaksaan dan sebagai orang tua anak tersebut,” jelas Rahmatia.
Proses dirinya dilaporkan atas dasar penganiyaan dan undang-undang ITE, dimana pengadilan telah memutus Rahmatia dengan pidana delapan bulan, dengan subsider tiga bulan denda Rp30 juta. “ Upaya banding ke pengadilan Tinggi Makassar menguatkan saya bersalah, dan sekarang melakukan Kasasi. Namun laporan saya sampai saat ini belum ber proses di Polda Sulteng,” ujar Rahmatia. (IKB)