Banggai KepulauanKABAR DAERAH

HIPMI Bangkep Angkat Bicara Terkait  Pokir DPRD

871
×

HIPMI Bangkep Angkat Bicara Terkait  Pokir DPRD

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGKEP  – Ketua pembina HIPMI kabupaten banggai kepulauan ( Bangkep) Fahmy Hambali(Faham)  angkat bicara terkait ramainya isu miring usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD bangkep di kalangan para pelaksana kontraktor dan masyarakat.

Fahmy  mengatakan  akan mengawal  pelaksanaan APBD Bangkep tahun anggaran 2023.Menurut Fahmy Hambali bahwa usulan Pokir anggota DPRD merupakan aspirasi basis daerah pemilihan (Dapil) yang dititipkan kepada anggota DPRD dalam rangka menjaring dan menampung aspirasi masyarakat.

“DPRD wewenangnya hanya memberikan saran dan pendapat, itupun harus selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD, kalau tidak selaras ya jangan diterima, bahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bangkep yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) harus berani menolak dengan tegas, jangan mandul, apalagi ada rasa ketakutan dengan DPRD,”kata Fahmy Hambali  Jumad 10/3/2023.

Lanjut Fahmy Hambali dalam memaknai regulasi Pokir DPRD, harus ada edukasi ke masyarakat agar masyarakat paham dan jelas, karena semuanya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2010 dan Kemendagri nomor 86 Tahun 2017.

‘’Dalam regulasi tersebut, DPRD hanya mempunyai kewenangan memberikan saran dan pendapat, tidak semua saran harus diterima oleh pelaksana anggaran,”

 Ketika TPAD tidak selektif dalam memilah dan memilih aspirasi mana yang harus di prioritaskan, akan menyebabkan ketimpangan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten bangkep.

“Karena Pemerintah daerah sendiri harus mengakomodir hasil tampung usulan melalui Musrenbang,  yang juga pelaksanaan telah diatur dalam UU nomor 25 Tahun 2004,”tegasnya.

Lebih lanjut, Fahmy  mengatakan pelaksanaan apspirasi Pokir jangan lebih banyak dari usulan Musrenbang,

Dan yang terpenting lagi (PP) Peraturan pemerintah dan Kemendagri yang menyatakan kalau  pasalnya menjadi kekuatan landasan Pokir tersebut jangan dimaknai berlebihan, tidak ada kelonggaran tafsir dalam pasal pasal tersebut, semisal di pasal 55 huruf a PP nomor 16 Tahun 2010, yang kemudian terdapat kembali pada Pasal 78 ayat 2 dan 3, Pemendagri nomor 86 Tahun 2017,”jelasnya. ( RS) **

Penulis   : Ramli Summa

Editor     : Imam Muslik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *