BanggaiKABAR DAERAH

Herdiyanto Legislator Gerindra Kritik Kebijakan Pengelolaan Sarpras Air Bersih Banggai

×

Herdiyanto Legislator Gerindra Kritik Kebijakan Pengelolaan Sarpras Air Bersih Banggai

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Anggota DPRD Kabupaten Banggai Herdiyanto Djiada mengkritik keras kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Banggai dalam kebijakan pengelolaan sarana dan prasarana air bersih.

Dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan Komisi III DPRD Kabupaten Banggai bersama PDAM dan sejumlah OPD teknis di lingkungan Pemda Banggai, seperti PUPR, Kabag Hukum dan Perwakilan Kecamatan Luwuk, Luwuk Utara dan Luwuk Selatan, Kamis (5/2/2026).

Politisi asal Pagimana itu mengatakan pemerintah daerah Kabupaten Banggai harusnya lebih memperioritaskan kebijakan anggaran untuk penanganan masalah yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih.

“Tadi sudah dijelaskan dari PDAM sudah ada penanganan darurat terkait dengan keluh kesah masyarakat saat ini. Tapi sampai kapan kita hanya menangani darurat? tidak adakah kebijakan yang secara tuntas dilakukan?” kata Herdi.

Problematika air bersih sudah terjadi cukup lama di kota Luwuk. Namun sejauh ini belum ada penanganan yang sifatnya komprehensif dan tuntas.

Ia mengatakan, DPRD akan selalu menyetujui pengalokasian anggaran yang besar untuk penanganan masalah air bersih, karena ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

“Mohon maaf, dari pada kolam renang yang dibangun, kenapa tidak sarana prasarana air bersih yang kita dorong sampai miliaran rupiah, agar tuntas,” katanya.

Menurut dia sumber air tersedia dengan debit air yang cukup. Hanya saja sejauh ini tata kelolahnya yang belum baik. Fasilitas banyak yang rusak dan tidak teridentifikasi dengan baik.

Ia menyarankan jalur pipa harusnya dibuat agar masing-masing sumber air menyuplay wilayah tertentu dan tidak simpang siur. Ini penting agar debit air yang ada bisa memenuhi seluruh kebutuhan dan permasalahan yang muncul dapat dengan mudah di identifikasi karena pembagian distrbusi dari sumber air sudah diatur berdasarkan wilayah tertentu.

“Ini harus duduk bersama semua pihak. PUPR membangun dengan kewenangannya dan berkolaborasi dengan PDAM selaku pengelolah air bersih,” tuturnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *