Walaupun kegiatan pengambilan material dilakukan di dalam IUP namun sebagaimana instruksi pemerintah agar tetap membayar pajak galian C atas material yang telah di ambil.
Oleh karena itu dengan selesainya tahap pembangunan jalan hauling PT Hengjaya Mineralindo sepanjang 13.706 meter maka tim dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali datang melakukan survey potensi pajak galian C di site PT. HM di desa Tangofa untuk melakukan pengukuran.
Awal desember ini tim dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah datang ke Site PT HM untuk melakukan pengukuran pajak dengan cara menghitung panjang jalan, lebar dan ketebalan jalan sepanjang jalan hauling yang mengandung mineral galian C berupa Sirtu sebanyak 67.496.37 meter kubik.
Dari pengukuran tersebut dilakukan kalkulasi pehitungan dan didapatkan besaran kewajiban pajak yang harus dibayar oleh PT HM sebesar Rp. 685.510.008,- (Enam atus Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Delapan Rupiah) yang harus dibayar kepada Rekening Kas Daerah Bank Sulteng atas nama PAD TK. II MOROWALI paling lambat tanggal 15 Desember sebelum tutup buku tahun 2021(sesuai regulasi Pemda Morowali).Pembayaran pajak ini diluar dari pembayaran timbunan di wilayah Stokpile dan Jetty.
Pada tanggal 12 Desember lalu di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Morowali, PT HM Bersama pak Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. HM Muh. Ilham dan Spv. comdev sebagai perwakilan PT HM hadir guna menindaklanjuti Berita Acara Perhitungan Pajak Galian C di Site PT Hengjaya Mineralindo yang dilakukan pada tanggal 8 Desember lalu.