KABAR LUWUK – MOROWALI – Indonesia merupakan negara yang memiliki peraturan pajak. Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif yang dipergunakan untuk kepentingan pembangunan di Pusat dan di Daerah termasuk Kabupaten Morowali.
Oleh karena itu, setiap wajib pajak termasuk pelaku usaha yang ada di Indonesia pasti dikenakan pajak, begitu pula dalam industri pertambangan. Karena tanpa adanya pajak maka pembangunan pusat dan daerah pasti akan terhambat.

Dalam kegiatan pertambangan, terdapat rangkaian proses yang harus dijalankan sebelum memulai operasi penambangan. Umumnya kegiatan pertambangan dimulai dengan melakukan penyelidikan umum.
Lalu dilanjutkan dengan eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, pertambangan atau eksploitasi dan diakhiri dengan reklamasi. Tahap ini merupakan tahapan umum yang digunakan sebagai acuan utama dalam prosesnya, dan setiap tahapannya memiliki kewajiban pajak yang berbeda.Kesadaran inilah yang ditunjukkan oleh PT Hengjaya Mineralindo (PT. HM) Subsidiary Nickel Mines Ltd dalam melakukan segala aktifitas penambangannya di Site Tangofa, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kegiatan produksi pemuatan ore nickel tidak bisa lepas dari pembuatan jalan hauling.Hal yang sama juga dilakukan oleh PT Hengjaya Mineralindoyang telah membangun jalan hauling menggunakan material galian C yang berada didalam IUP
PT. HM yang dimanfaatkan untuk timbunan jalan haulingnya.