BanggaiKABAR DAERAH

Hasrin “ Terbitkan Tiga Surat Anjuran PPKM, Terkait Instruksi Bupati Banggai

550
×

Hasrin “ Terbitkan Tiga Surat Anjuran PPKM, Terkait Instruksi Bupati Banggai

Sebarkan artikel ini

Penulis : Imam Muslik ( jurnalis )

KABAR LUWUK, BANGGAI – Dinas Perdagangan Kabupaten Banggai , dalam mengurangi pencegahan terhadap penambahan terjadinya Covid 19 di kabupaten Banggai, dalam melaksanakan anjuran Surat Edaran Bupati Banggai tentang pemberlakuan PPKM , dengan ini telah menerbitkan langsung tiga buah Surat Edaran di masing – masing wilayah kerja. Diantaranya Para Pemilik Toko bahan Pokok dan Barang Penting Lainnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis ( KUPT ) Pasar Simpong, Para Pemilik Distributor Bahan Pokok dan Agen LPG serta toko Modern Alfamidi. Senin 12/7/20

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Banggai, Hasrin Karim saat dijumpai awak media diruang kerjanya mengatakan bahwa menindak lanjuti Instruksi Bupati Banggai Nomor 440/1388/Dinkes, tentang pengendalian Penyebaran Virus Covid 19 dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19, sehingga kami mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh pelaku usaha , serta distributor yang ada di kabupaten Banggai sebagai pemasuk barang, sekaligus kepada Kepala Pasar untuk memberlakukan piket jaga disetiap pintu masuk dan keluar untuk selalu menempatkan alat cuci tangan dan selalu menggunakan masker. Ungkap Kadis.

Olehnya itu semua anjuran ini harus dilaksankan guna menekan angka Covid 19 yang terus bertambah di wilayah kabupaten Banggai , sesuai informasi dari Juru bicara Covid untuk 23 Kecamatan, sedangkan untuk Zona merah sebanyak 7 kecamatan ini artinya kita semua harus waspada dan selalu mendukung program Bupati Banggai semoga dengan pelaksanaan serta disiplin dalam mencuci tangan, menggunakan masker dan selalu jaga jarak. Terang Hasrin

“ Kata Hasrin yang perlu diperhatikan Agen /distributor LPG disaat pandemi Covid 19 ini jangan selalu mengambil keuntungan besar diatas penderitaan masyarakat, tetapi untuk agen yang telah mendapat izin resmi jangan menaikan HET yang telah ditentukan, tidak mengambil keuntungan dengan menyimpan ( Menimbun ) barang yang mengakibatkan kelangkaan Barang pokok dan Barang penting lainnya, diharapkan para agen LPG 3 kg dan menjual sesuai HET yang ditetapkan Gubernur Sulawesi Tengah, serta bagai Branch Manager agar aktif memantau dan memberikan sangsi bagi Agen Elpiji bersubsidi 3 Kg yang secara tidak langsung membiarkan pangkalan menaikan harga. Tegas Hasrin

Untuk Semua para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Banggai, apabila kedapatan dan tidak melaksanakan anjuran serta perintah dari Dinas Perdagangan Kabupaten Banggai akan langsung memberikan sangsi dan mencabut ijin usahanya.“ Tutup Kadis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *