KABAR LUWUK,BAMGKEP – Masa pendaftaran caleg dari partai politik (Parpol) peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum daerah ( KPUD ) sudah masuk hari ketujuh. Tetapi belum satu pun Parpol yang mendaftarkan calegnya ke KPUD Bangkep yang dimulai dari tanggal 1 Mei sampai 14 mei 2023.
Ketua Komisioner KPUD Bangkep ,Tamin SP, mengatakan sampai saat ini belum ada partai politik yang melakukan pendaftaran di hari ketujuh sejak pendaftaran dibuka pada awal Mei lalu. Minggu 7/5/2023.
KPUD bangkep membuka pendaftaran bakal calon legislatif anggota DPR RI, DPRD dan DPD periode 2024-2029 selama dua pekan, yakni sejak Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. Pelayanan pendaftaran itu dibuka pada pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023. Ucap Ketua KPUD Bangkep.
Pada hari akhir pendaftaran, tanggal 14 Mei 2023 KPUD akan memperpanjang waktu hingga pukul 23.59 WIB. Dan Tamin juga mengatakan KPUD terus melakukan koordinasi dengan partai politik untuk mengetahui waktu pendaftaran ke KPUD, sehingga Tamin memperkirakan pada akhir pendaftaran bakal calon legislatif baru ramai. Terang Tamin. (RS)*