KABAR LUWUK, JAKARTA — Jika dibandingkan 2022, biaya haji tahun ini hanya naik sekitar Rp514 ribu. Lantas, mengapa jemaah calon haji harus bayar Rp30 juta lebih mahal? Ternyata pemicunya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sebagaimana diketahui BPIH terdiri atas dua komponen utama yakni Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat (NM). Sabtu 21/1/2023.
Dalam usulannya baru-baru ini, Kemenag mengajukan rata-rata BPIH Rp98.893.909,11. Tahun 2022 hanya Rp98.379.021,09. Lantas, kenapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dalam usulan pemerintah naik signifikan jika dibanding Bipih tahun 2022?
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa kenaikan terjadi karena perubahan skema prosentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat. Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat.
Menag Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta, PBNU Minta Diturunkan “Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis,” terang Hilman Latief di Jakarta,
Dirjen PHU Beberkan Data dan Faktanya Menurutnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta.
Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%. Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019).
Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%. “Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak,” jelasnya.