Hedy Thiono Divonis Tiga Tahun Penjara, Andreas Hongkiriwang dan Djufri Katili Divonis Dua Tahun Penjara
KABAR LUWUK, PALU – Tiga pengusaha, yakni Hedy Thiono (Komisaris PT Bangun Bangkep Persada), Andreas Hongkiriwang (Direktur PT Andronika Putra Delta) dan Djufri Katili (Direktur PT. Antarnusa Karyatama Mandiri) pada Jumat (30/4/2021) menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus suap kepada Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palu pada persidangan itu menjatuhkan pidana penjara kepada Hedy Thiono dengan pidana 3 tahun penjara sementara Andreas Hongkiriwang dan Djufri Katili dengan vonis dua Tahun Penjara. Selain pidana penjara, ketiga terdakwa masing-masing membayar denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tiga pengusaha itu didakwa melakukan suap uang senilai Rp2,2 miliar kepada Bupati Banggai Laut (Balut), Wenny Bukamo dan tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di kediaman Bupati. Pemberian sejumlah uang tersebut, sebagai kompensasi usai mendapatkan sejumlah paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Balut Tahun 2020. Sebelumnya, ketiga terdakwa masing-masing dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ” demikian amar putusan dibacakan Ketua Majelis hakim Marliyus di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Jum’at (30/4).
Marliyus mengatakan, hal memberatkan kepada para terdakwa yakni tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan KKN, bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik dan melanggar kepatutan dimasyarakat.
Atas putusan tersebut, Andreas Hongkiriwang (Direktur PT Andronika Putra Delta) dan Djufri Katili ( Direktur PT. Antarnusa Karyatama Mandiri) menerima putusannya, sedangkan Hedy Thiono (Komisaris PT Bangun Bangkep Persada) menyatakan masih pikir-pikir. (IKB)