BanggaiKABAR DAERAH

H.Tjabani Tidak Pernah Menghalangi Pilar Dalam Memperoleh Hak Suara Pada Musda Ke VI Kabupaten Banggai

390
×

H.Tjabani Tidak Pernah Menghalangi Pilar Dalam Memperoleh Hak Suara Pada Musda Ke VI Kabupaten Banggai

Sebarkan artikel ini

Pemilihan Calon Ketua KKSS Harus Berlaku Adil dan Pilih Ketua yang bisa membawa KKSS lebih baik.”

Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis )

KABAR LUWUK, BANGGAI – Musda Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan di kabupaten Banggai bisa menjadi contoh musda terbaik yang ada di Sulawesi Tengah , musda ini seyogyanya sudah terlaksana tetapi karena adanya Covid 19 sehingga pelaksanaan musda sempat tertunda tetapi berkat adanya koordinasi dengan ketua umum KKSS dan menyarankan musda kabupaten Banggai segera dilaksanakan olehnya itu saya selaku DPW KKSS Sulawesi Tengah dan telah berkoordinasi dengan DPD yang dikabupaten Banggai sehingga pelaksanaan Musda bisa terlaksana ,Minggu, 21/8/2022

Selanjutnya tugas kami selaku DPW tinggal dua daerah yang belum melaksanakan musda yakni poso dan Kabupaten Morowali. Dan untuk musda kali ini seperti yang kami harapkan musda ke VI kabupaten Banggai ini bisa menjadi contoh yang terbaik.

Ia juga menambahkan bahwa dalam kontes pemilihan para kandidat yang ada di Kabupaten Banggai tentu kami selaku ketua DPW tetap mendukung siapapun calon ketua yang terpilih nantinya.

” H.Tjabani juga mengharapkan dalam pemilihan nanti kami sampaikan kepada seluruh pemegang suara berlaku adil dan netral dan pilihlah ketua yang bisa membawa KKSS Kabupaten Banggai kearah yang lebih baik.” Ujarnya.

Selanjutnya kata H. Tjabani menyampaikan bahwa KKSS kedepannya harus lebih fokus terhadap program program kerja KKSS terutama dalam membantu pemerintah Kabupaten Banggai serta harus selalu bersinergi antara Pemda Banggai dan KKSS Kabupaten Banggai .

Selain itu kami sampaikan kepada seluruh DPC dan DPD KKSS yang ada di kabupaten Banggai telah menerima informasi bahwa DPW KKSS Sulteng telah menghalang halangi pilar dalam memperoleh hak suara, itu semua tidak benar dan perlu kami tegaskan bahwa hak suara pilar tetap diperlukan dalam pemilihan bursa calon ketua, tetapi pilar yang sah adalah pilar yang terdaftar di pusat melalui sekjen KKSS di Jakarta.

” Sebagai contoh untuk kabupaten Soppeng bukan termasuk pilar dikarenakan pengesahannya hanya di kota Makassar bukan melalui kantor pusat DPP KKSS dijakarta sehingga ini perlu diketahui bagi para pengurus KKSS yang ada dikabupaten Banggai.”

Sambung H.Tjabani juga sangat mengapresiasi kepada seluruh pengurus yang ada dikabupaten Banggai serta para ketua Panitia, sehingga mampu membawa musda Ke VI kearah yang lebih baik semoga dengan adanya musda ini dapat memilih calon ketua KKSS yang lebih baik. Tutup Ketua DPW KKSS Sulawesi Tengah H.Tjabani.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *