KABAR DAERAHMorowali

Gunakan Tipu Muslihat, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

485
×

Gunakan Tipu Muslihat, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

Sebarkan artikel ini

“Polres Morowali Langsung Amankan Pelaku”

KABAR LUWUK, MOROWALI – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Morowali melalui Unit IV PPA Satuan Reserse Kriminal terus berupaya menindaklanjuti berbagai kasus yang dilaporkan oleh masyarakat. Salah satunya, yakni penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa 20/9/2022.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Arya Widjaya, S.IK pada Senin, (19/9/2022) mengatakan, korban berinisial AA (16 tahun) bersama pelapor atasnama Casparina Margaret (ibu kandung) mendatangi Mapolres Morowali dalam rangka melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuannya.

Usai mendapatkan laporan yang dituangkan dalam laporan polisi nomor: LP/B/170/2022/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng, tanggal 14 September 2022 tentang adanya dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak perempuan, unit PPA Satreskrim Polres Morowali langsung menindaklanjuti dengan meminta keterangan pelapor dan korban serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Berdasarkan keterangan korban AA yang didampingi orang tuanya, diketahui bahwa terlapor MS telah melakukan hubungan badan dengan korban pada tanggal 2 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 00:00 wita di rumah kos terlapor.

Menurut korban, telapor menggunakan tipu muslihat mengajak korban untuk bertemu dengan tujuan untuk berbincang-bincang di kos tempat tinggal terlapor MS pada larut malam saat teman-teman kos terlapor sudah tertidur.

Pada saat korban mendatangi terlapor di kosnya tersebut, saat itu terlapor langsung menarik tangan korban untuk masuk kedalam rumah kos terlapor hingga terjadi persetubuhan.

Kemudian berdasarkan keterangan terlapor MS, dirinnya sering memberikan korban uang yang ditotalkan sudah berjumlah sekitar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) guna memenuhi kebutuhan korban AA dan selama ini terlapor mengakui sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 6(enam) kali dan beberapa kali terlapor membuat dokumentasi Vidio persetubuhan tersebut.

Berdasarkan penyelidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Morowali langsung mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terlapor diakui bahwa benar dirinnya pada sekitar bulan Maret 2022 telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

Kejadian tersebut ungkap terlapor, terjadi dikarenakan sering melakukan ciuman dengan korban AA. Untuk saat terlapor dilakukan Penahanan di Mako Polres Morowali selama 20 hari untuk memperlancar proses penyidikan.( Wardi ) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *