KABAR LUWUK, PALU – Hakim Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan terhadap Kapolda Sulteng dalam perkara dugaan kasus pemerasan dan pengancaman oleh tersangka Sofyan (37), Lukman alias Ungke (40) dan Abd Rifai (38) warga Desa Bete-Bete, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali terhadap PT Hengjaya Mineralindo yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah diputus pada Selasa (16/2/2021) sekira pukul 10.15 wita.
Lilik Suhartono selaku hakim pada persidangan itu pada amar putusannya menyatakan menolak gugatan prapreadilan para pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ahmar, SH dan Julianer Aditia Warman, SH. Sebelas kuasa hukum para pemohon pada gugatan praperadilan menyebutkan mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan atas tidak terpenuhinya syarat formal dan materlik atas penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 77 huruf a KUHAP juncto putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PPU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Kuasa hukum para pemohon mengajukan gugatan praperadilan menyebutkan sejumlah alasan permohonan yakni termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pengancaman. Selain itu pemohon tidak pernah diperiksa oleh termohon sebagai calon tersangka, sehingga jelas bahwa termohon dalam melakukan penetapan tersangka tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup.
Selain itu kuasa hukum para pemohon menyebutkan bahwa para pemohon tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 368 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Para pemohon dan pelapor kata kuasa hukum murni terikat dalam hubungan keperdataan dan penetapan para pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan yang semena-mena dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Sehingganya dalam Piktum, kuasa hukum meminta agar hakim menjatuhkan putusan terkait penetapan tersangka para pemohon tidak sah dan batal demi hukum dengan amar putusan menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, menyatakan tindakan termohon adalah tidak sah, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
“Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan pada sidang tadi menyatakan menolak gugatan praperadilan para pemohon,” kata Kompol Endi Anwar, SH Kasubid II Ditreskrimum Polda Sulteng, saat dimintai keterangan usai persidangan di Pengadilan Negeri Palu.
Para pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon dalam hal ini Ditreskrimum dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap PT Hengjaya Mineralindo yang merupakan perusahaan pertambangan nikel yang ada di wilayah Kecamatan Bahodopi. Saat ini penyidik Polda Sulteng telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dimana empat orang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan. (IkB)