KABAR LUWUK, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah melalui Wakil Gubernur Drs. H. Ma’mun Amir didampingi PLT. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, DR. Rudi Dewanto SE, MM, Inspektur Inspektorat Daerah, Drs. Muh.Muchlis, MM serta Ka. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Bahran, SE, MM menerima penghargaan sebagai salah satu dari sepuluh provinsi yang tepat waktu dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Tahun 2019 oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian secara virtual, bertempat di ruang Vidcom Kantor Gubernur Sulteng, Selasa 31/8/2021.
Mendagri berharap peranan APIP diperkuat, demikian pula peningkatan mental ASN sehingga memiliki moral yang terbaik, Menciptakan suasana kerja yang harmonis dan tidak segan minta pendampingan KPK dalam pengelolaan keuangan, hal tersebut untuk menjaga agar tidak banyak orang yang terlibat dalam masalah hukum
Selain menyerahkan penghargaan APIP kepada 10 Provinsi terbaik, Mendagri Muhammad Tito Karnavian secara resmi melaunching sinergitas pengelolaan bersama monitoring centre for prevention (MCP) serta membuka Rakorwasdanas tahun 2021.
Menurut Mendagri Muhammad Tito Karnavian, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Kemendagri memiliki tujuh tugas pokok yakni ; 1. Pembinaan politik dan pemerintahan umum, 2 pembinaan otonomi daerah, 3. Pembinaan administrasi kewilayahan, 4. Pembinaan pemerintahan desa, 5. Pembinaan pembangunan daerah dan 7. Penyelenggaraan urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
Disisi lain, menurut Mendagri, seiring pelaksanaan kegiatan sering terjadi temuan secara umum berupa ; 1. perencanaan yang kurang tepat sesuai kebutuhan, 2. penganggaran yang kurang tepat dan 3. Pelaksanaan program
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak H. Posan Simanjuntak dalam laporannya mengatakan, kegiatan sinergitas pengelolaan bersama MCP serta kegiatan rakorwasdanas tahun 2021 dimaksudkan agar terbangunnya komitmen tingkat pusat dan Pemda dalam pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang dilaporkan serta meningkatnya peran dan fungsi APIP serta kepala daerah dalam melakukan pengawasan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah di masa pandemic.
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangannya mengatakan kegiatan launching sinergitas pengelolaan MCP serta Rakorwasdanas tahun 2021 sebagai momentum untuk melepas dari bahaya korupsi dan yang terpenting pemberantasan korupsi lebih penting melalui pencegahan melalui perbaikan sistem dengan MCP.
“Berdasarkan UUD 1945 ada empat hal tujuan nasional Indonesia yakni 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, 2. Memajukan kesejahteraan umum, 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” jelas Ketua KPK
Sementara itu, terdapat delapan program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di pemerintahan daerah yakni, perencanaan dan penganggaran APBD, pelayanan terpadu satu pintu, APIP, perizinan, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah serta tata kelola dana desa.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, Ak, MBA, CSFA, CCCAE menegaskan, dalam menanggulangi korupsi pencegahan merupakan skala prioritas dan lebih baik dari pada upaya penindakan atau pengobatan guna menghindari adanya kebocoran serta melindungi uang negara
Menurut Kepala BPKP, korupsi adalah semua perbuatan atau tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2021
Beberapa tindakan dimaksud meliputi ; 1. melawan hukum, memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan dan perekonomian, 2. Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara, 3. Penyuapan, 4. Penggelapan dalam jabatan, 5. Pemerasan dalam jabatan, 6. Berkaitan dengan pemborongan dan 7. Grafitasi.***