KABAR DAERAHKota Palu

Gubernur Sulteng Terbitkan Surat Edaran Pembentukan Posbakum Di Desa dan Kelurahan

9
×

Gubernur Sulteng Terbitkan Surat Edaran Pembentukan Posbakum Di Desa dan Kelurahan

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menerbitkan Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kegiatan Pelayanan Hukum dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa/kelurahan di wilayah provinsi ini.

“Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya terhalang oleh jarak dan biaya dalam memperoleh keadilan. Dengan surat edaran ini, saya pastikan seluruh kabupaten dan kota wajib bergerak cepat agar pos bantuan hukum hadir di setiap desa dan kelurahan, serta sentra layanan hukum bisa segera berjalan efektif,” kata Anwar di Palu, Jumat.

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 1 Oktober 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah sebagai tindak lanjut program strategis pemerintah daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulteng.

Ia menegaskan melalui surat edaran ini, pemerintah provinsi menegaskan komitmen untuk menghadirkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan merata bagi seluruh masyarakat, termasuk di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam instruksi tersebut, Gubernur meminta pemerintah kabupaten dan kota segera membentuk sentra layanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual yang ditempatkan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah atau perangkat daerah terkait.

Pemerintah daerah setempat juga diminta menetapkan agen layanan melalui keputusan kepala daerah, menyusun standar operasional prosedur yang dikoordinasikan bersama Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, serta memfasilitasi pembentukan posbakum di setiap desa dan kelurahan.

Selain itu, koordinasi antara pemerintah kabupaten dan kota dengan camat, lurah, kepala desa, serta Kanwil Kemenkum Sulteng dioptimalkan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif.

Setiap daerah juga diwajibkan melaporkan capaian pembentukan Sentra Layanan dan Posbakum kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menyambut baik terbitnya surat edaran tersebut untuk menjadi payung koordinasi penting dalam mempercepat pemerataan layanan hukum di Sulawesi Tengah.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang keadilan yang benar-benar hadir di tengah rakyat,” ujarnya.

Menurut dia, keberadaan sentra layanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual serta posbakum akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng siap memberikan pendampingan teknis, penyuluhan, serta monitoring agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai harapan.

Ia berharap pada tahun 2025 seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah telah memiliki sentra layanan hukum yang berfungsi dengan baik, dan pos bantuan hukum benar-benar hadir di akar rumput masyarakat. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *