KABAR LUWUK,PALU – Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, menandatangani Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 , Tentang PPKM Covid -19 di Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu, 27 April 2022.
Intruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 202 , Disahkan Gubernur Sulawesi Tengah Untuk menindaklanjuti Intruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan diwilayah Sumatra , NTB, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
Dalam Intruksi Gubernur Tersebut dtegaskan untuk menjadi perhatian Bupati /Walikota Palu dan Satgas dalam Penanganan Covid -19 , dimana untuk Kabupaten Morowali, Tojo Una Una dan Morut masuk Kategori Level 1 , Untuk Kabupaten Banggai , Buol ,Bangkep dan Balut Masuk Kategori Level 2, dan Kabupaten Donggala, Toli Toli , Parigi Moutong , Kabupaten Sigi dan Kota Palu Masih Masuk Kategori PPKM Level 3.
Selanjutnya Gubernur menyampaikan bahwa saat ini sebaran Vaksinasi belum maksimal sehingga Bupati Walikota agar bersinergi dengan TNI , Polri untuk meningkatkan Sebaran Vaksinasi.
Selanjutnya sesuai dengan Himbauan Pemerintah Pusat dan satgas Covid -19 Pusat , bahwa dalam rangka perayaan Idul Fitri 1443 H agar tidak melakukan Open Hause , merayakan Idul Fitri dengan menerapkan Protokol Kesehatan dengan baik sesuai dengan ketentuan.rls humas.***