Lanjut harapannya dengan adanya Inpres pasti memberikan daya dorong yang kepada kemetrian lembaga untuk lebih serius dan memberikan prioritas untuk penuntasan percepatan Rehab dan Rekon dampak Bencana Sulawesi Tengah.
Menurut Pj. Sekda Ir. Faisal Mang, MM , bahwa dengan selesainya masa berlaku Inpres Nomor 10 Tahun 2018 , bulan Desember 2020 , kita melihat adanya kelambatan dalam penuntasan Rehab dan Rekon dampak bencana sehingga usulan dan permohonan Inpres Perpanjangan Inpres Rehab dan Rekon dampak bencana dengan pertimbangan bahwa saat ini perlu percepatan penyelesaian Pembangunan Huntab relokasi untuk masyarakat terdampak bencana dan pembangunan fasilitas Sosial , fasilitas Umum dan juga yang paling utama perlu percepatan karena masih terdapat banyak pengungsi yang masih tinggal di Hunian Sementara atau sudah tinggal di Rumah Keluarga yang menantikan penyelesaiakan pembangunan hunian tetap dan penyelesaikan pembangunan kebutuhan Fasos dan Fasum.
Suprayoga Hadi Selaku Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretarian Negara RI , Sekretariat Wapres RI, menyampaikan agar BNPB RI dapat memberikan pertimbangan teknis dalam percepatan Penuntasan Rehabilitas dan Rekontruksi untuk penerbitan Intruksi Presiden RI tentang Percepatan Rehab dan Rekon Pasca Bencana Sulawesi Tengah.***