KABAR DAERAHKota Palu

Gubenur Sulteng Diwakili Sekdaprov, Rakor Perpanjangan Rehab dan Rekon Pasca Bencana Tsunami

1230
×

Gubenur Sulteng Diwakili Sekdaprov, Rakor Perpanjangan Rehab dan Rekon Pasca Bencana Tsunami

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK,  PALU – Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura , diwakili Pj. Sekda Prov Ir. H. Muh. Faizal Mang MM didamping Kepala Bagian Komunikasi Pimpinan Ro. Administrasi Pimpinan/Pusdatina Bencana, Adiman SH MSi, Sekertaris BPBD Provinsi Sulawesi Tengah Ir. Asri mengikuti Rapat Koordinasi perpanjangan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi secara virtual bertempat di Ruang Kerja Sekdaprov,  Kamis, 30/12/ 2021.

Rapat koordinasi penuntasan Penanganan Pasca bencana Sulawesi Tengah dipimpin Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretarian Negara RI sekretarian Wapres Suprayoga Hadi, diikuti Kementrian/ Lembaga terkait dengan Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Bencana Sulawesi Tengah.

Suprayoga Hadi Selaku Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretarian Negara RI , Sekretariat Wapres RI,  menyampaikan bahwa untuk percepatan penuntasan Rehabilitasi dan Rekontruksi Bencana Sulawesi Tengah , sesuai usulan Gubernur Sulawesi Tengah perlu dikuatkan dengan Intruksi Presiden Dengan harapan Penuntasan Rehab dan Rekon dampak bencana dapat terwujud dengan Cepat .

Selanjutnya Suprayoga Hadi Pimpinan Rapat ,menyampaikan bahwa untuk penerbitan Inpres tersebut perlu pertimbangan teknis dari BNPB RI namun sampai dengan diadakan rapat pertimbangan teknis tersebut belum ada.

Lebih Jauh Suprayoga Hadi menyampaikan perlu Validasi data faktual dari Pemerintah Daerah terdampak , Kota Palu, Sigi,  Donggala dan Parigi Moutong tentang progres dan kebutuhan kongkrit dalam rehab dan rekontruksi sehingga sangat perlu dikuatkan dengan Intruksi Presiden.

Pj. Sekdaprov Sulawesi Tengah Ir. H. Moh. Faizal Mang MM menyampaikan bahwa Gubernur sudah menyampaikan permohonan dalam rangka penuntasan rahab rekon dibutukan perpanjangan Inpres No. 10 tahun 2018  , dan menurut informasi telah berada di Sekneg kiranya segera di realisasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *