KABAR LUWUK, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura,menyampaikan pengantar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021 – 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, rabu, 3/11/ 2021.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Pimpin langsung Ketua DPRD Nilam Sari Lawira, pada sambutan pengantar Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah 2021-2026, Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa Proses Penyusunan RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah 2021 – 2026 telah melalui tahapan sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yakni :
•Penyusunan rancangan awal RPJMD provinsi sulawesi tengah tahun 2021- 2026;
•Penyelarasan rpjmn 2020-2024 dengan rancangan awal RPJMD provinsi sulawesi tengah tahun 2021-2026;
•Penyelarasan target indikator makro kewilayahan (kabupaten/ kota);
•Konsultasi publik rpjmd provinsi sulawesi tengah tahun 2021-2026 pada tanggal 15 juli 2021;
•Penyempurnaan rancangan awal rpjmd provinsi sulawesi tengah berdasarkan hasil konsultasi publik;
•Sidang paripurna DPRD provinsi sulawesi tengah dalam rangka pembahasan rancangan awal RPJMD provinsi sulawesi tengah tahun 2021- 2026 bersama dprd provinsi sulawesi tengah pada tanggal 5 agustus sampai dengan 25 agustus 2021;
•Konsultasi rancangan awal rpjmd provinsi sulawesi tengah tahun 2021- 2026 di direktorat jenderal bina pembangunan daerah kementerian dalam negeri pada tanggal 2 september 2021;
•Musrenbang RPJMD provinsi sulawesi tengah tahun 2021-2026 pada tanggal 24 september 2021.
•Sidang paripurna dprd provinsi sulawesi tengah yang kita laksanakan pada hari ini, yaitu tahapan pembahasan bersama dengan dprd perihal rancangan peraturan daerah tentang RPJMD provinsi sulawesi tengah tahun 2021-2026 dan output yang akan dihasilkan adalah naskah persetujuan bersama antara gubernur dengan dprd terhadap rancangan peraturan daerah tentang rpjmd provinsi sulawesi tengah tahun 2021-2026.
Naskah persetujuan bersama tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk tahap selanjutnya yaitu evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rpjmd provinsi sulawesi tengah tahun 2021-2026 kepada Menteri Dalam Negeri RI.