“Saya tidak mencampuri teknis di kejaksaan, sebab itu kewenangan lembaga hukum. Saya bahkan mendukung langkah kejaksaan yang sudah cukup profesional dalam menangani kasus dana hibah itu,” tuturnya di hadapan sejumlah wartawan.
Meski demikian kata Irfan, dirinya perlu menjelaskan bahwa terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ), dia tidak pernah menandatangani LPJ baik tahap 1 maupun tahap 2.
Sebab saat dia menjabat di tahun 2020 itu, Irfan menyatakan sempat diberhentikan pada bulan November 2020, sementara LPJ untuk pelaksanaan dana tahap 1 diajukan pada Desember 2020 atau saat dirinya sudah diganti orang lain. “Jadi saya tidak tahu LPJ itu siapa yang buat dan siapa yang tandatangani, sebab saya sudah diberhentikan saat itu,” jelasnya.
Lanjut posisi Irfan Bungaadjim sebagai ketua Karang Taruna Banggai baru dikembalikan di penghujung tahun 2021.
“Saya benar-benar tidak tahu soal isi LPJ, termasuk yang tanda tangan, karena memang sempat diberhentikan di bulan November 2020,” tandasnya.