Pada saat ditemukan pelaku pelanggar Prokes tidak memakai masker, oleh Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19 melalui Plt. Camat Totikum Selatan, masih memberikan teguran dengan memasangkan rompi pelanggar Prokes warna orange, kemudian diberikan sanksi melaksanakan Phus Up bagi masyarakat yang masih umur muda ( Pria ), dan sekaligus diberikan/pasangkan masker serta menandatangani blangko pelanggar prokes.
Jika nanti para pelanggar Prokes tersebut masih ditemukan melakukan pelanggaran, oleh Tim Satgas Covid-19 akan memberikan sanksi denda sebesar Rp 50.000 bagi masyarakat diluar pelaku usaha, dan bagi para pelaku usaha di denda sebesar Rp 200.000. (FR)