Ia lebih lanjut mengemukakan, Kejaksaan Agung sudah terbukti mampu menangani masalah korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan sejatinya juga pasti bisa menangani dugaan korupsi pengadaan pesawat Grand Caribou. Tinggal bagaimana fokus dan keseriusannya.
Momentum menjelang Pilkada serentak dalam waktu ini, lanjutnya, sangat penting untuk menjernihkan persoalan yang menyangkut calon pimpinan daerah, karena masyarakat di mana pun mengharapkan hadirnya pemimpin yang bersih, transparan, dan berwibawa serta bisa membawa kemajuan bagi daerahnya.
Kejaksaan Agung sendiri telah memanggil sejumlah saksi dan melakukan penyidikan terkait pengadaan pesawat Grand Caribou itu, selain juga sudah mendalami adanya dugaan penyelewengan Dana Bansos 2013 senilai Rp 15 Miliar di Kabupaten Puncak Papua. Tapi sampai sejauh ini belum ada informasi tindaklanjutnya.
Sebelumnya, Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FMPPP) Kabupaten Puncak pada September 2016 menyampaikan laporan ke Kejaksaan Agung terkait adanya dugaan korupsi pengadaan pesawat Grand Caribou yang menghabiskan dana sebanyak Rp116 miliar, bahkan dengan biaya lain-lainnya mencapai Rp146 miliar.
Selain menyambangi Kejagung, FMPPP juga mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Mabes Polri pada 23 Februari 2016. Dalam laporannya FMPPP Kabupaten Puncak menyertakan sejumlah berkas barang bukti berupa surat Dinas Perhubungan Kabupaten Puncak dan rekening koran giro.
Mereka berharap semua pihak terkait memahami langkah FMPPP melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaaan pesawat dan dugaan penyelewengan dana Bansos yang dilakukan Pemkab Puncak Papua itu semata-mata untuk tujuan memajukan Papua, khususnya pembangunan di Kabupaten Pucak.
Disebutkan, dana untuk pembelian pesawat Grand Caribou bersumber dari APBD Kabupaten Puncak pada Dinas Perhubungan Kabupaten Puncak Papua Tahun Anggaran 2015 dan sudah dibayarkan 100 persen.
Pembelian pesawat itu dinilai tidak sesuai prosedur. Pasalnya, pesawat itu dianggap sudah tidak layak dan harganya sangat mahal, namun tetap saja dibeli oleh Pemkab Puncak Papua.
Di sisi lain, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 160 tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga menyebutkan bahwa pesawat udara hanya dapat digunakan hingga batas 30 tahun.
Grand Caribou itu sendiri adalah pesawat keluaran tahun 1960, dibuat oleh pabrikan Viking Air Limited (De Havilland) di Kanada dan direka ulang oleh Pen Turbo Aircraft Inc (Penta Inc). Pesawat pengadaan Pemkab Puncak Papua itu sendiri jatuh di Mimika Papua pada 31 Oktober 2016 padahal belum genap sebulan beroperasi.***