KABAR DAERAHKota Palu

Enam Orang Pelaku Narkoba Diamakan Ditresnarkoba Polda Sulteng

735
×

Enam Orang Pelaku Narkoba Diamakan Ditresnarkoba Polda Sulteng

Sebarkan artikel ini

“Barang Bukti Narkoba seberat 9,43 gram”

KABAR LUWUK, PALU – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada hari Senin (1/8/2022) Pkl 20.00 wita di Jln. Tanjung Tada I Kelurahan Lolu Selatan Kota Palu.

Barang Bukti Narkoba yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sulteng

Pelaku yang diamankan ada 6 orang diantaranya inisial S (42 th) warga Jln. Tada II Palu, MRH (22 th) warga Moutong Kabupaten Parimo, MR (32 th) warga Bunta Kabupaten Banggai, R (24 th) warga Palasa Kabupaten Parimo, K (48 th) warga Jln. Kijang Palu, dan AK (23 th) warga Taupa Kabupaten Parimo.

Barang bukti yang diamankan :

  • 30 bks plastic kecil berisi sabu ( 27 bks milik S dan 3 bks milik MR) dengan berat 9,43 gram.
  • 2 timbangan digital.
  • 7 unit HP berbagai merk.
  • 1 lbr kartu ATM BCA.
  • 1 lbr KTP
  • 1 buah tas kecil warna hitam.

Selanjutnya 6 pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *