KABAR LUWUK – . Empat Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ditahan Kejaksaan Negeri Banggai . Kejaksaan Negeri Banggai mengumumkan penahanan tersangka atas tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi.
Kasus ini melibatkan empat tersangka, yakni SK, RH, DH, dan SS, yang diduga melakukan pengangkutan BBM jenis Bio Solar bersubsidi tanpa dokumen yang sah.

Keempatnya kini berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk.Selasa, 3 Oktober 2023, pukul 14.00 Wita,
Kasus ini mencuat ketika penyidik Polres Banggai melakukan penangkapan terhadap tersangka SK dan rekan-rekannya.
Mereka diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah terakhir kali dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan cukup bukti terkait kegiatan ilegal tersebut.
Dalam operasi penangkapan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini. Barang bukti tersebut mencakup tiga unit kendaraan, 32 drum berisi Bio Solar bersubsidi, dan 97 jerigen berisi Bio Solar bersubsidi dengan total sekitar 10.538 liter Bio Solar.
Temuan ini menunjukkan bahwa tersangka SK dan rekan-rekannya secara sistematis melakukan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin yang sah.
Sebagai tindak lanjut dari penangkapan tersebut, Kejaksaan Negeri Banggai telah menjatuhkan penahanan terhadap tersangka SK, RH, DH, dan SS.
Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai,Raden Bagus Wicaksono melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Firman Wahyudi, SH mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana seperti ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat.
Beliau juga mengingatkan bahwa pihak berwenang akan terus memerangi segala bentuk pelanggaran terhadap hukum, terutama terkait sumber daya yang penting bagi negara, seperti BBM bersubsidi.
Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Banggai, dan tersangka akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Kejaksaan Negeri Banggai juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam melaporkan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (*)