Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Empat Orang Calon Aparatur Desa Bongganan Melaksanakan Uji Kompetensi

864
×

Empat Orang Calon Aparatur Desa Bongganan Melaksanakan Uji Kompetensi

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK –  Empat Orang Calon Aparatur Desa Bonggana Melaksanakan Uji Kompetensi. Pemerintah Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung Bangkep, menggelar uji kompetensi bagi calon aparatur desa, bertempat di gedung BPU, Kamis, 8/6/2023.

Dari enam pelamar, empat orang berhasil lolos ke tahap uji kelayakan dan kepatutan. Dua calon lainnya tidak mengikuti uji tersebut.

Ujian kompetensi terdiri dari ujian tulis, praktik kemampuan digital, dan wawancara. Tes tulis bertujuan untuk menguji pengetahuan calon tentang kewenangan dan aturan desa, sedangkan tes praktik digunakan untuk mengukur kemampuan mengoperasikan komputer atau laptop. Tes wawancara dilakukan untuk mengevaluasi sikap mental calon aparatur desa.

Proses uji kompetensi dipimpin oleh Camat Tinangkung Bangkep, Umara Pundeng Ali, S. Pd. SH. MH, sebagai penguji tes wawancara. Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tinangkung, Hasmin S.Sos, bertanggung jawab atas ujian praktik kemampuan digital. Uji kemampuan komputer dilakukan oleh pihak SMK Negeri 1 Kecamatan Tinangkung Bangkep.

Kepala Desa Bongganan, Masno S. Nyaman, berharap bahwa sistem penjaringan perangkat desa ini dapat menemukan orang yang sesuai dengan tugasnya dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Masno menekankan pentingnya aparatur desa yang konsisten, berkomitmen, loyal, dan disiplin dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Diharapkan hasil uji kompetensi ini akan membantu kepala desa dalam menempatkan jabatan bagi perangkat desa, dengan mempertimbangkan aspek loyalitas dan disiplin kerja.

Kepala Desa juga berharap agar seluruh aparatur desa dapat bekerja secara maksimal sebagai pelayan masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya, menciptakan nuansa baru dalam pemerintahan desa.

Uji kompetensi bagi aparatur desa memiliki banyak manfaat penting dalam memastikan kualitas dan profesionalisme dalam pemerintahan desa. Berikut adalah beberapa alasan mengapa uji kompetensi ini penting:

  1. Memastikan keahlian dan pengetahuan yang memadai: Uji kompetensi membantu memastikan bahwa aparatur desa memiliki pengetahuan yang memadai tentang tugas, peraturan, dan kewenangan yang terkait dengan pekerjaan mereka. Ini memungkinkan mereka untuk melaksanakan tugas-tugas mereka dengan lebih efektif dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
  2. Mencegah praktik nepotisme dan KKN: Dengan adanya uji kompetensi, calon aparatur desa akan dipilih berdasarkan kemampuan dan kualifikasi yang objektif, bukan hubungan pribadi atau kedekatan dengan pihak yang berwenang. Hal ini membantu mencegah praktik nepotisme (pemberian jabatan kepada keluarga atau teman dekat) dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pemerintahan desa.
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan desa: Dengan memiliki aparatur desa yang kompeten, pemerintahan desa dapat berjalan lebih efisien dan efektif. Aparatur desa yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang sesuai dengan tugas mereka dapat mengelola program dan proyek dengan lebih baik, membuat keputusan yang tepat, dan memberikan pelayanan yang memadai kepada masyarakat.
  4. Meningkatkan akuntabilitas: Uji kompetensi dapat menjadi alat untuk meningkatkan akuntabilitas aparatur desa. Dengan adanya evaluasi terhadap kemampuan dan kualifikasi mereka, aparatur desa akan merasa bertanggung jawab terhadap pekerjaan mereka dan akan lebih termotivasi untuk melakukan tugas mereka dengan baik.
  5. Menciptakan standar kualitas: Uji kompetensi membantu menciptakan standar kualitas bagi aparatur desa. Dengan memiliki standar yang jelas, aparatur desa dapat diberikan pelatihan dan pengembangan yang sesuai untuk meningkatkan kompetensi mereka. Ini akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintahan desa.

Secara keseluruhan, uji kompetensi bagi aparatur desa merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam pemerintahan desa. Ini membantu memastikan bahwa aparatur desa memiliki kemampuan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mereka dengan baik, memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, dan mencegah praktik nepotisme dan KKN dalam pemerintahan desa.