KABAR LUWUK, MAMUJU – Kejaksaa Negeri Toli Toli melalui Tim Intelijen Kejari telah berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana tripikor beranama Saharuddin pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2023, pukul 06.39 Wita, bertempat di Dusun Bayor Lorong Mandar Desa Bayor Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat, telah dilaksanakan penangkapan DPO Terpidana Tipikor dr tahun 2016 atas nama Saharuddin.
Penangkapan terpidana Tripikor atasa nama Saharuddin sesuai kronologis yang bisa dilaporkan sebagai berikut :
- Tim dalam kegiatan eksekusi sbb : adalah jaksa eksekutor dan di backup oleh tim intelijen kejari tolitoli.
- Rangkaian kegiatan sbb :
- Pukul 04.50 WITA tanggal 17 Mei 2023, Tim Eksekusi dr kejari tolitoli tiba di sekitar Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat dengan menggunakan Kendaraan roda 4 Sebelumnya Tim Eksekusi telah mendapat informasi mengenai keberadaan Terpidana di Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.
- Pukul 07.30 WITA, Tim Eksekusi bergerak menuju tempat yang diduga merupakan tempat tinggal Terpidana untuk melakukan pengintaian.
- Pukul 06.39 WITA tanggal 18 Mei 2023, Tim eksekutor berhasil menemukan Terpidana di rumahnya dan menjelaskan bahwa Perkara Pidana yang dilakukan oleh Terpidana sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap) dan harus dilaksanakan eksekusi.. dan skrg terpidana akan dibawa ke tolitoli untuk di eksekusi ke lapas tolitoli.
Kegiatan Eksekusi Terhadap Terpidana Tipikor atas nama Saharuddin berjalan aman dan lancar.
Tim Intelijen Kejari Toli Toli dalam melaksanakan Eksekusi Terpidana Tripikor bernama Saharuddin mengacu pada :
- Berdasarkan Sprint Kajari Toli-Toli Nomor : No. Print-245/P.2.12/Fu/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, Tim Eksekutor melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 917 K/Pid.Sus/2016 tanggal 27 Oktober 2016 dengan amar putusan :
- Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Saharuddin.
- Menyatakan terdakwa Saharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
Selanjutan dalam pelaksanaan Eksekusi dibantu oleh Putu Arta dan Arman ( Anggota Intel KN Mamuju) dan melalui program Tabur ( Tangkap Buronan), tidak ada lagi tempat yang aman bagi para buronan.” Tutup Tim Kejaksaan Toli Toli.