Sejumlah Pihak Desak APH Lakukan Penyelidikan
KABAR LUWUK – Pengadaan Floating Jety atau dermaga apung pada Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai dengan nilai Rp898.800.000 tahun anggaran 2024 diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Pasalnya pada proses pemilihan dan pelaksanaan pengadaan diduga terjadi pembengkakan harga barang dan volume pekerjaan dinilai tidak sesuai.
Pada SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) menyebutkan paket pekerjaan pengadaan Floating Jety dengan volume pekerjaan satu paket senilai delapan ratus juga rupiah itu. Terlihat hasil pekerjaannya dilapangan tidak sesuai dan ditengarai telah terjadi kasus korupsi.
Olehnya itu sejumlah pihak mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Banggai maupun Provinsi Sulawesi Tengah turun tangan melakukan pemeriksaan guna menyelidiki kasus tersebut.
“Kalau saya lihat ini pengadaan floating jety secara kasat mata telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Jelas dari volume pekerjaan sudah tidak sesuai dan bisa saya pastikan telah terjadi dugaan Mark Up dalam pengadaannya. Untuk memastikan itu silahkan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan,” tutur Rian salah seorang mahasiwsa kepada media ini.
Pengadaan Floating Jetyy senilai Rp898.800.000 itu bersumber pada dua sumber APBD Kabupaten Banggai tahun 2024 yakni senilai Rp399.000.000 dan Rp499.800.000 dengan model pemilihan E-Purchasing dan waktu pemanfaatan barang /jasa dimulai pada Juli 2024 hingga Desember 2024.
Untuk jadwal Jadwal Pelaksanaan Kontrak dimulai pada April 2024 dan berakhir pada Juni 2024. Sejauh ini pegadaan Floating Jety itu telah dilaksanakan oleh kontraktor yang melaksanakan pekerjaan itu. Namun anehnya beberapa kali Floating jety atau dermaga apung itu dipindahkan tempatnya.
“Ini ada apa, kenapa ini barang dipindah kasana kamari. Saya lihat lalu ada dibelakang Markas GAM sekarang so dibelakang ini dorang taro ini Floating Jety. Kalau tempatnya itu floating jety saja tiidak jelas maka proses pengadaannya mesti dilakukan pemeriksaan oleh APH,” tambah sumber.
Hanya saja proyek pengadaan dermaga apung yang telah selesai dilaksanakan itu hanya tertuang dalam SIRUP dan tidak ditemukan pada LPSE Kabupaten Banggai baik item pekerjaan maupun kontraktor pelaksana.
“Sejak dimulai ini pengadaan dan perakitan dermaga apung ini kami tidak melihat adanya papan proyek. Bahkan kami tahu tiba-tiba saja sudah ada dermaga apung ini di Lalong,” ungkap sumber.
Sejumlah mahasiwa menyebutkan kepada media ini mengatakan akan menggelar aksi terkait pengadaan dermaga apung tersebut. Pasalnya nilai fantastis itu jika dimanfaatkan untuk kepentingan umum akan lebih besar manfaatnya ketimbang dimanfaatkan untuk segelintir pengusaha pemilik armada speed boat di daerah ini. (IKB)