BanggaiKABAR DAERAHTerkini

Dua Warga Masama Pelaku Curanmor Diciduk Tim Jatanras Polres Banggai

417
×

Dua Warga Masama Pelaku Curanmor Diciduk Tim Jatanras Polres Banggai

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Jajaran Satreskrim Polres Banggai terus mengungkap para pelaku pencurian sepeda motor yang sering meresahkan di wilayah Banggai. Hasilnya IW alias W (34) warga Kecamatan Masama dan SD alias A (31) yang juga warga Masama berhasil dibekuk tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Adi Herlambang yang dimintai keterangannya membenarkan adanya penangkapan dua pelaku curanmor oleh tim Jatanras Polres Banggai. Penangkapan kedua pelaku itu katanya dipimpin oleh IPDA Toman Febriandi Sibuea S.TR.K bersama sejumlah anggota jatanras.

IW alias W dan SD alias A ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/26/IV/2019/Res Banggai/Sek Lamala dan LP/48/VIII/2019/Res Banggai/Sek Lamala serta Laporan Pengaduan dari Angel, tanggal 11 mei 2021. Para pelaku melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi yakni Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk, Desa Kospa Duata Karya, Kecamatan Lamala dan Desa Cemerlang,  Kecamatan Masama.

Awalnya diceritakan IPTU Adi Herlambang, pada hari Selasa 11 mei 2021 sekitar jam 21.00 wita, pelapor kehilangan 1 unit sepeda motor yang di parkir diteras rumah.  Laporan itu kemudian diterima polisi untuk kemudian dilakukan pencarian dan penangkapan pelaku.

Tim Jatanras Polres Banggai pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021, sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui telah mengamankan satu unit sepeda motor tipe Mio dengan nomor polisi DN 3919 Cf dari tangan seorang perempuan. Berdasarkan hasil introgasi, perempuan itu mengaku bahwa sepeda Motor tersebut dibeli dari tangan seorang lelaki yang bernama AW alias W yang berdomisili di Luwuk. Selajutnya motor itu diamankan polisi karena diduga kuat merupakan hasil pencurian yang di lakukan oleh lelaki WA alias W bertempat di jalur dua Kelurhan Bungin, Kecamatan Luwuk.

“Pada Senin tanggal 17 Mei 2021, sekitar pukul 12.30 wita, berdasarkan informasi informan menyebutkan posisi terduga W sedang berada di bengkel motor kilo meter tiga, mendapatkan informasi tersebut tim Jatanras lansung bergerak cepat dan benar tim menemukan terduga W sedang mengendarai sepeda motor menuju Kilongan, dengan gerakan cepat tim Jatanras memberhentikan terduga W,” jelas Kasat Reskrim.

Polisi kemudian melakukan interogasi kepada terduga pelaku W, kepada polisi saat itu W membenarkan telah mencuri sepeda motor di jalur dua Kelurahan Bungin sesuai dengan sepeda motor yang sudah diamankan sebelumnya di Kelurahan Sisipan. Pelaku W juga mengaku selama ini sudah tiga tempat pencurian dia berakhis dengan hasil 3 unit sepeda motor.

“Pelaku W mengakui telah mencuri di tiga TKP dengan hasil tiga unit motor, satu dicurinya sendiri sementara dua motor dilakukan bersama A dengan TKP di desa Cemerlang dan Desa Kospa Duata Karya,” tambah Adi Herlambang.

Memperoleh nama pelaku baru, Kasat Reskrim kemudian memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap pelaku berinisial A di Kecamatan Masama. Pelaku A berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya sekira pukul 17.00 wita.

Kepada polisi keduanya mengaku dua sepeda motor telah dijual mereka kepada seorang lelaki yang berdomisili di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui sementara satu motor lainnya telah dijual di Desa Mantawa, Kecamatan Toili Barat.

Kemudian Tim Jatanras bergerak lagi mengamankan dua unit sepeda motor tersebut dan membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Banggai dan menyerahkannya ke satuan fungsi Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut.

Saat ini pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru putih dengan nopol DN 3919 CF, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dan satu unit sepeda motor Honda Beat Pop telah berada di Mapolres Banggai. (MjB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *