BanggaiKABAR DAERAH

Dua Tahun Buron, Pelaku Penikaman di Luwuk Ditangkap Polisi

79
×

Dua Tahun Buron, Pelaku Penikaman di Luwuk Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Polisi berhasil menangkap satu pelaku penganiayaan di Luwuk setelah buron selama dua tahun. Dia diamankan saat sedang berada di rumah warga di Komplek Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Luwuk pada Kamis (18/9/2025) pukul 10.20 Wita.

Pelaku RA (20) diketahui menusuk korban sebanyak 5 kali di bagian perut, lengan dan tangan kanan, bahu, serta pinggang yang terjadi di Jalan RE. Martadinata tepat di depan eks Hotel Wisata Luwuk, Minggu (10/12/2023) jam 01.00 Wita.

Dua Tahun Buron, Pelaku Penikaman di Luwuk Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menjelaskan bahwa RA sesaat setelah kejadian melarikan diri ke Kecamatan Batui kemudian ke Kabupaten Banggai Laut, sebelum akhirnya sampai ke Papua.

“Ia melarikan diri usai menjual HP miliknya untuk biaya tiba ke Papua,” papar AKP Tio.

“Kejadian di tahun 2023, ia diringkus setelah baru seminggu berada di Luwuk,” tambahnya.

Pelaku yang mengakui perbuatannya kini diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum selanjutnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *