BanggaiKABAR DAERAH

Dua Perusahaan Tambang di Banggai Disanksi Kementerian ESDM, Kegiatan Penambangan Dihentikan Sementara

4838
×

Dua Perusahaan Tambang di Banggai Disanksi Kementerian ESDM, Kegiatan Penambangan Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan terhadap dua perusahaan tambang di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Sanksi ini diberikan karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Tompira Nikel yang beroperasi di Kecamatan Masama, serta PT Pantas Indomining yang memiliki konsesi seluas 4.458 hektar di Kabupaten Banggai.

Dalam surat resmi tertanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, disebutkan bahwa kedua perusahaan telah diberikan tiga kali peringatan administratif sejak Desember 2024. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan belum juga menempatkan jaminan reklamasi.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).

“Berdasarkan hasil evaluasi, kepada pemegang IUP sebagaimana terlampir diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan. Namun selama sanksi dikenakan, perusahaan tetap wajib melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk lingkungan,” bunyi surat tersebut.

Sanksi penghentian sementara ini berlaku hingga 60 hari kalender. Perusahaan dapat kembali beroperasi apabila telah mengajukan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan.

Kementerian ESDM menegaskan, jika kewajiban tidak dipenuhi hingga masa sanksi berakhir, maka langkah berikutnya adalah pencabutan izin usaha pertambangan. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *