Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Dua Pengedar Shabu Diamankan Satres Narkoba Polres Bangkep

493
×

Dua Pengedar Shabu Diamankan Satres Narkoba Polres Bangkep

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGKEP – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banggai Kepulauan ( Bangkep) Polda Sulteng, diawal tahun 2022 melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di desa Bongganan Jln. KRI. Tengiri Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep, Selasa 04/01/2022.

Selasa kemarin sekitar jam 09.00 wita, namun baru kali ini kami beritahu karena sehubungan masih ada yang di kembangkan, kami telah menangkap 2 (dua) lelaki yang kami duga sebagai pengedar narkoba berinisial DD.M.D alias D ( 46) dan MB alias T (32), ungkap Iptu Deky Wahyudi S.H, M.M.

Kedua terduga pelaku tersebut yakni DD.M.D alias D dan MB alias T ditangkap oleh personil Satres Narkoba Polres Bangkep yang dipimpin langsung oleh Kasatnya Iptu Deky Wahyudi S.H, M.M di sebuah kamar di Penginapan “S” didesa Bongganan.

” Mereka ditangkap dalam satu kamar sedang bersama-sama dan dari tangan kedua pelaku di amankan narkotika jenis shabu serta bersama barang bukti pendukung lainnya . Ini sudah menjadi target kami yang sudah lama. Penangkapan ini juga berkat informasi dari masyarakat. Atas nama pimpinan , kami ucapkan terima kasih ” jelas Iptu Deky.

” Setelah di lakukan penangkapan, kedua terduga pelaku kami bawa ke Polres Bangkep untuk diperiksa dan akan dikembangkan. Keduanya akan kami kenakan Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (1) sub pasal 112 ayat (1) terhadap terduga pelaku DD.M.D alias D dan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a terhadap terduga pelaku MB alias T ” Katanya.

Adapun barang bukti yg diamankan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkep dari terduga pelaku DD.M.D alias D sebagai berikut :
1). 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis shabu dgn berat bruto 2,08 Gram
2). 1 (satu) buah kaca pireks berisi diduga shabu siap pakai.
3). 12 bungkus plastik kecil berisi sisa-sisa pakai diduga shabu
4). 2 (dua) buah bong (alat hisap shabu)
5). 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung A525F warna hitam.
6). 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo 1807 warna hitam biru dongker
7). 1 (satu) Buah dompet warna hitam
8). 1 (satu) lembar Kain kecil warna kuning.
9). 2 (dua) buah gulungan timah (sumbu).
10). 3 (tiga) Buah korek api gas
11). 4 (empat) buah pipet plastik (sendokan shabu)
12). 1 (satu) buah kaca pireks

Barang Bukti yang di amankan dari terduga pelaku MB alias T sebagai berikut :
1). 2 (dua) paket yang di duga Shabu dgn berat bruto 0,26 Gram.
2). 1 (satu) buah HP samsung S7E warna hitam
3). 1 (satu) buah dompet warna hitam
4). 4 (empat) buah korek gas
5). 1 (satu) lembar kertas resi penarikan
6). 6 (enam) lembar plastik sisa pakai diduga jenis sabu

Dan saat ini pelaku masih ditahan di polres Bangkep untuk dilakukan pemeriksaan. *(Iphin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *